Balihotnews.com | DENPASAR – Pangdam IX/Udayana yang baru, Mayjen TNI Piek Budyakto, melakukan kunjungan kehormatan ke Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jayasabha, Denpasar pada Senin (21/4/2025). Kunjungan ini menjadi momen silaturahmi sekaligus perkenalan sebagai Pangdam menggantikan Mayjen TNI Muhammad Zamroni.
Dalam pertemuan tersebut, Pangdam menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Bali, khususnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin utama SE tersebut adalah pelarangan penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
“Kita di Kodam siap mendukung kebijakan Bapak Gubernur seperti pelarangan air minum kemasan di bawah satu liter yang kami anggap sangat penting dan baik sekali untuk mengurangi sampah plastik. Kita di Kodam sendiri sudah tidak menggunakan botol plastik untuk setiap kegiatan kita,” ujar Mayjen Piek Budyakto.
Sebagai bentuk dukungan nyata, ia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawal implementasi SE tersebut. Satgas ini nantinya akan melibatkan jajaran Pemprov Bali dan Kodam IX/Udayana.
Mayjen Piek juga mengapresiasi berbagai kebijakan inovatif lainnya dari Gubernur Koster, termasuk penguatan regulasi terhadap arak Bali yang kini diakui sebagai warisan budaya tak benda. Ia juga menyoroti kondisi Bali yang kondusif dan masyarakatnya yang dikenal guyub dan mendukung pemerintah.
Kodam IX/Udayana, lanjut Pangdam, siap terlibat dalam pengamanan berbagai event nasional dan internasional yang diselenggarakan di Bali, guna menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik sinergi yang ditawarkan TNI. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah, krisis air di desa, dan penyediaan rumah layak huni.
“Saya yakin dengan TNI akan banyak permasalahan bisa teratasi karena sagat bisa diandalkan dan saya sangat bangga dengan kiprah teman-teman TNI selama ini,” ujar Koster.
Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan lingkungan di Bali tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
Beberapa kebijakan yang telah diberlakukan di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam. Kini diperkuat dengan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang AMDK di bawah 1 liter.
“Selain itu saya berharap Kodam IX Udayana melalui personil Babinsa di desa-desa bisa membantu Pemerintah Provinsi untuk memperoleh data masyarakat yang memerlukan rumah layak huni serta desa-desa yang mengalami krisis air, untuk nanti ditindaklanjuti,” tutup Koster. (dir)






