Balihotnews.com | BULELENG – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dinilai belum jelas atas pengukuhan prajuru Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng. Hal tersebut mulai memunculkan dampak nyata di tingkat desa.
Selama empat tahun terakhir, Desa Adat Banyuasri tercatat belum memiliki kepengurusan adat yang diakui secara administratif, meski prajuru telah ditetapkan melalui Paruman Agung.
Situasi ini kembali menjadi pembahasan utama dalam Paruman Adat yang digelar prajuru dan krama Desa Adat Banyuasri, Sabtu, 3 Januari 2025.
Paruman tersebut tidak hanya menjadi agenda rutin pertanggungjawaban adat, tetapi juga forum strategis untuk menentukan langkah lanjutan menyusul belum adanya tindak lanjut dari MDA Provinsi Bali pasca audiensi 10 Desember 2025.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, mengungkapkan kekecewaan atas belum dipenuhinya janji kejelasan dari MDA Provinsi Bali.
Saat audiensi sebelumnya, MDA menyampaikan bahwa penjelasan terkait putusan Mahkamah Agung atas kemenangan Desa Adat Banyuasri dalam perkara kesepekang terhadap 11 warga akan disampaikan pada 4 Januari 2026.
Namun, hingga tanggal tersebut terlewati, tidak ada jawaban resmi, termasuk terkait penerbitan surat pengukuhan kelian adat. Padahal, desa adat telah meminta agar pengukuhan dapat diterbitkan sebelum batas waktu tersebut.
“Kami meminta pertanggung jawaban provinsi atas pengukuhan kelian adat banyuasri hingga tanggal 4 januari 2026 hari ini, namun sama skali belum ada tanggapan,” ujarnya.
Mangku Widiasa menegaskan, absennya pengakuan formal dari MDA Provinsi Bali berdampak langsung terhadap akses desa adat pada bantuan keuangan khusus (BKK). Setiap tahunnya, Desa Adat Banyuasri kehilangan potensi BKK sebesar Rp300 juta karena tidak memiliki kepengurusan sah berdasarkan Surat Keputusan MDA Bali.
Meski demikian, desa adat tidak sepenuhnya lumpuh. Berbagai program tetap berjalan secara mandiri, mulai dari pembangunan desa, pelaksanaan upacara yadnya, pembagian sembako gratis kepada seluruh krama adat, hingga pemberian beasiswa kepada empat siswa kurang mampu masing-masing sebesar Rp1.200.000 per tahun. Seluruh pembiayaan bersumber dari dana desa adat yang dikelola melalui LPD milik Desa Adat Banyuasri.
Prajuru dan krama sepakat untuk tetap menempuh jalur institusional. Desa Adat Banyuasri masih memberi ruang waktu kepada MDA Provinsi Bali hingga Februari 2026 sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sikap tegas demi kepastian hukum dan keberlanjutan tata kelola adat. (red).





