Putusan Inkracht, PT BTID dan Desa Adat Serangan Mangkir Panggilan Eksekusi Lahan

Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Siti Sapurah alias Ipung (kiri) saat ditemui di PN Denpasar, Kamis (29/1/2026). (Balihotnews/Ist)
Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Siti Sapurah alias Ipung (kiri) saat ditemui di PN Denpasar, Kamis (29/1/2026). (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | DENPASAR – Proses eksekusi lahan sengketa di Kelurahan Serangan, Denpasar, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang aanmaning (teguran eksekusi) terhadap pihak yang kalah, Kamis (29/1/2026).

Namun, dua pihak tergugat utama, yakni PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan, kompak mangkir tanpa alasan jelas. Padahal, putusan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim ini hanya dihadiri oleh pihak pemohon eksekusi, Sarah (diwakili kuasa hukum Siti Sapurah alias Ipung), dan Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami.

Suasana sidang sempat memanas saat Ketua PN Denpasar menegur perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Hakim menilai perwakilan tersebut tidak memiliki legalitas sah.

Berita Terkait:  Kejati Bali Dalami Keterlibatan pihak ASABRI Kasus kondotel Rp100 Miliar 

“Yang dipanggil adalah Wali Kota Denpasar selaku Kepala Pemerintahan. Pemberian kuasa harus langsung dari Wali Kota, bukan hanya dari Bagian Hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Wajib Bayar Rp 10,5 Miliar & Kembalikan Lahan

Kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah alias Ipung, menjelaskan bahwa aanmaning ini adalah peringatan terakhir agar pihak yang kalah mematuhi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Dalam amar putusan tersebut, ada dua perintah eksekusi yang wajib dijalankan yakni, ​PT BTID dihukum membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 10,5 miliar.

Selain itu, ​Desa Adat Serangan, Lurah, dan Pemkot Denpasar wajib menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa seluas 647 meter persegi kepada pemohon tanpa syarat.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

“Jika diperlukan, eksekusi penyerahan lahan ini dapat dilakukan dengan pengamanan aparat Polri dan TNI,” ujar Ipung seraya menyebut putusan ini menjadi landasan hukum bagi BPN Kota Denpasar untuk memproses sertifikat tanah atas nama pemohon.

Ancaman Pidana untuk Lurah Serangan

Dalam kesempatan tersebut, Ipung juga memberikan peringatan keras kepada Lurah Serangan. Ia mengendus adanya dugaan rencana penerbitan surat keterangan yang menyebut objek sengketa adalah jalan aspal dana Musrenbang.

​Ipung menegaskan, dalil tersebut sudah ditolak majelis hakim sejak tingkat pertama. Jika surat itu tetap diterbitkan, pihaknya tak segan menempuh jalur pidana.

“Jika tetap dibuat, apalagi untuk kepentingan Peninjauan Kembali (PK), itu masuk keterangan palsu. Putusan sudah menyatakan alat bukti surat lawan cacat hukum. Kami tidak akan ragu lapor polisi,” ancam pengacara kondang tersebut.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Atas ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat, PN Denpasar memberikan waktu 8 hari untuk penyelesaian musyawarah. Aanmaning kedua dijadwalkan ulang pada Kamis (12/2/2026).

​”Jika pada panggilan kedua tidak ada itikad baik, pengadilan akan tetap melakukan eksekusi paksa sesuai permohonan kami,” pungkas Ipung. ***(dre)

 

 

Berita Terkini