Eks Wakapolri Hadir di PN Denpasar, Bongkar Kejanggalan Kasus Kepala BPN Bali

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berbicara kepada awak media usai memantau sidang praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar, Selasa (3/2/2026). (Balihotnews/Dre)
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berbicara kepada awak media usai memantau sidang praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar, Selasa (3/2/2026). (Balihotnews/Dre)

Balihotnews.com | ​DENPASAR – Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, “turun gunung” untuk memantau langsung jalannya sidang praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/2/2026).

Kehadiran pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini bukan sekadar kunjungan biasa. Oegroseno secara terbuka membongkar kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dan melontarkan kritik tajam terhadap metode penyidikan kepolisian yang dinilai “salah kaprah” karena terlalu terburu-buru memidanakan persoalan yang sejatinya bersifat administratif.

Didampingi kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, Oegroseno menyoroti langkah aparat penegak hukum yang menjerat pejabat negara tersebut.

Menurutnya, sengketa yang dihadapi I Made Daging adalah ranah administrasi murni yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, bukan ranah pidana yang dipaksakan.

Berita Terkait:  Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul setelah Buron 880 Hari

Oegroseno mengingatkan penyidik untuk kembali pada prinsip hukum dasar, yakni ultimum remedium. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir ketika jalur hukum lain sudah buntu.

“Ini kan hanya masalah administrasi saja. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, putusan Tata Usaha Negara (TUN) sudah ada, jalur perdata ada, Ombudsman juga ada,” ujar Oegroseno kepada awak media di lokasi.

​Ia menegaskan, jalur-jalur tersebut wajib ditempuh secara tuntas sebelum aparat menggunakan kacamata pidana. Bahkan, jika sengketa hanya berkutat pada informasi pengukuran tanah, publik bisa memanfaatkan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk transparansi data BPN, tanpa perlu langsung menyeret pejabat ke ranah kriminal.

Berita Terkait:  17 Bukti Jadi 'Senjata', Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Bongkar 'Dosa' Penyidik

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Divisi Propam Polri ini turut menyinggung pentingnya kepastian hukum melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mendorong penyidik agar tidak ragu menerbitkan SP3 jika unsur pidana tidak terpenuhi atau bukti kurang kuat.

Oegroseno menekankan bahwa SP3 adalah hak warga negara dan kewenangan sah penyidik yang diatur dalam KUHAP, bukan sesuatu yang harus dihindari demi menjaga citra institusi semata.

“Kalau memang bukan tindak pidana, ya dihentikan. SP3 itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

​”SP3 bukan hantu atau raksasa yang menakutkan. Jangan takut mengeluarkan SP3. Jangan memaksakan sesuatu yang bukan pidana menjadi pidana,” imbuhnya.

Lebih jauh, Oegroseno memperingatkan dampak luas dari kriminalisasi kebijakan administratif. Jika pejabat negara terus dibayangi ketakutan akan dipidana saat menjalankan tugas teknisnya, hal itu justru akan menghambat laju pembangunan nasional.

Berita Terkait:  Kejanggalan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Diungkap di Sidang, Polda: Kita Jawab Besok

“Masalah tanah cukup di BPN, kecuali ditemukan dokumen palsu, baru itu ranah pidana. Jangan sampai pejabat administrasi negara bekerja dalam ketakutan. Kalau begitu terus, negara kita tidak akan maju-maju,” pungkasnya. *** (dre)

Berita Terkini