Eks Kepala BAIS Peringatkan Bahaya Wacana “Penyidik Utama”, Sebut Bisa Ubah Polri Jadi Lembaga Superbody

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. (Balihotnews/ist).
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Pernyataan tegas dilontarkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini dikenal sebagai pengamat intelijen, hukum, dan keamanan nasional.

Ia menilai gagasan menempatkan Polri sebagai penyidik utama bukan hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan lembaga superbody yang kebal dari pengawasan hukum.

Dalam tulisan yang diunggah di laman pribadinya berjudul “Tanggapan Akademik: Jaksa Wajar Alergi Terhadap Istilah Penyidik Utama”, Ponto menegaskan bahwa sikap “alergi” Kejaksaan terhadap istilah tersebut justru merupakan bentuk kewaspadaan kelembagaan yang sehat.

Menurutnya, bila konsep ini diterima tanpa kajian mendalam, sistem hukum nasional bisa bergeser dari prinsip checks and balances menjadi sistem tunggal yang membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum,” sindir Ponto dalam tulisannya yang kini ramai diperbincangkan kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Berita Terkait:  Didukung Peningkatan Investasi dan Perdagangan terkait Pengembangan AI, Pertumbuhan ekonomi global di 2026 Diperkirakan lebih Rendah dari 2025

Ponto menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai penegak hukum tidak bisa dimaknai bahwa Polri memiliki kewenangan eksklusif dalam penyidikan. Ia menjelaskan bahwa menegakkan hukum adalah fungsi umum yang mencakup berbagai lembaga, sementara penyidikan hanyalah satu bagian dari rangkaian proses penegakan hukum.

“Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, dan bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah primary investigator yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum nasional. Ponto menilai istilah ini bisa menimbulkan kesan bahwa Polri berhak mengomando lembaga penegak hukum lainnya.

“Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, maka konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan,” kata mantan Kepala BAIS itu.

Berita Terkait:  Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

Lebih lanjut, Ponto menegaskan bahwa fungsi koordinasi Polri terhadap PPNS yang diatur dalam KUHAP maupun UU Polri bersifat administratif semata. PPNS dibentuk oleh undang-undang sektoral dengan mandat penyidikan khusus (lex specialis), sehingga kedudukannya setara secara kelembagaan dengan lembaga penyidik lain.

Ia menilai keberatan Kejaksaan terhadap istilah penyidik utama justru merupakan sinyal positif bahwa lembaga tersebut masih menjalankan fungsi pengendalian hukum agar tetap proporsional.

“Sikap itu bukan bentuk rivalitas antar lembaga, tetapi bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keseimbangan hukum nasional,” tulisnya.

Dalam penutup analisanya, Ponto memberikan peringatan keras: “Negara hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Jika penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya,” terangnya.

Berita Terkait:  Ketua MPR RI Dorong Umat Hindu Semakin Mandiri: Ciri Umat yang Kuat adalah Dompetnya makin Tebal

Pandangan tajam ini menjadi sorotan kalangan hukum dan akademisi. Kritik Ponto dinilai sebagai peringatan dini terhadap potensi sentralisasi kekuasaan penyidikan di tangan satu lembaga. Dalam konteks pembahasan revisi KUHAP dan reformasi kelembagaan hukum yang tengah berlangsung, pernyataan mantan Kepala BAIS ini dianggap sebagai alarm akademik agar hukum tetap menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan. (red).

 

Berita Terkini