Dugaan Penyimpangan Proyek Lift Kelingking Rp 200 M, Kejari Klungkung Dinilai Lamban

Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. (Balihotnews/FB Kejari Klungkung)
Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. (Balihotnews/FB Kejari Klungkung)

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Taring penegak hukum di Kabupaten Klungkung kini tengah diuji. Penanganan dugaan penyimpangan pada megaproyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida yang menelan investasi Rp 200 miliar, dinilai jalan di tempat.

​Publik pun kini secara terbuka mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Pasalnya, hingga kini belum ada pergerakan signifikan dalam pengusutan karut-marut perizinan proyek yang sempat memicu polemik nasional tersebut.

​Di balik angka investasi yang fantastis, proses perizinan proyek ini diduga tidak berjalan mulus. Santer beredar informasi mengenai dugaan aliran dana hingga Rp 1,05 miliar yang digelontorkan khusus sebagai ‘pelicin’ pengurusan izin.

​Isu miring ini memicu keresahan warga lokal. Mereka cemas ambisi pembangunan tanpa kajian matang justru akan menghancurkan tebing Kelingking yang menjadi ikon pariwisata dunia.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

​”Kami khawatir tebing Kelingking rusak dan pariwisata justru kehilangan daya tarik alaminya. Kalau izinnya bermasalah, harus dibuka secara transparan,” tegas seorang warga Nusa Penida yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/2/2026).

​Menagih Janji Korps Adhyaksa

​Kritik publik ini bukan tanpa dasar. Bahkan, pihak Kejari Klungkung sempat berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan penyimpangan ke ranah hukum. Namun, janji tersebut kini dinilai hanya isapan jempol belaka.

​Padahal, potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini tergolong berat. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, pelaku bisa dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait:  KI Bali Visitasi PPID Bangli Dorong Desa dan Kelurahan Raih Predikat Informatif

​Selain dugaan rasuah, proyek ini juga dibayangi sanksi pidana tata ruang dan lingkungan yang serius.

​Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran bisa berujung pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengancam pelanggar izin lingkungan dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Klungkung belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya penanganan kasus ini. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menjaga integritas dan transparansi di Pulau Dewata.***(dre/ace)

Berita Terkini