Dugaan Alih Fungsi Lahan HGB Bali Handara Disinyalir Libatkan Jejak Asing

Foto: Dugaan alih fungsi lahan di kawasan PT Sarana Buana Handara Golf & Resort melibatkan kepentingan asing. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BULELENG – Dugaan alih fungsi lahan di kawasan PT Sarana Buana Handara Golf & Resort kembali mencuat, setelah investigasi media menemukan indikasi perubahan peruntukan ruang yang berlangsung secara sistematis di area inti lapangan golf.

Pembangunan vila, bar, spa hingga fasilitas komersial lain disinyalir melibatkan kepentingan asing melalui pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan.

Berdasarkan informasi sumber, area Hole 1, Hole 2 dan Hole 3 disebut dikelola melalui skema kerja sama operasional dengan pihak ketiga yang diduga merupakan orang asing.

Di sisi timur Hole 2 dan Hole 3, sekitar satu hektare hutan penyangga dilaporkan telah dibuka dan dialihfungsikan menjadi kompleks vila. Akses jalan darurat telah dibuat, sementara sejumlah bangunan tampak berdiri permanen.

Unit-unit vila yang berada di sekitar Hole 2 dan Hole 3 tersebut juga disebut-sebut diproyeksikan untuk dipasarkan kepada kalangan tertentu, termasuk warga negara asing.

Kondisi ini memunculkan persoalan hukum, mengingat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia, kecuali melalui mekanisme Hak Pakai atau HGB melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang sah dan transparan.

Berita Terkait:  Tim III THK Awards akan Gelar Asesmen Hotel di Ubud

Apabila pemasaran vila di atas HGB PT Sarana Buana Handara Golf & Resort dilakukan di luar mekanisme tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 26 UUPA.

Pelanggaran ini berpotensi berujung pada pembatalan hak atas tanah serta sanksi pidana terkait penyelundupan hukum agraria.

Jejak komersialisasi juga ditemukan di area lain lapangan golf. Di sisi timur Hole 9, sebuah fasilitas hiburan dan bar dilaporkan telah beroperasi.

Sementara itu, di kawasan ujung Hole 18 tercatat delapan unit vila telah beroperasi, dengan enam unit lainnya masih dalam tahap pembangunan. Seluruh bangunan tersebut berdiri di atas lahan HGB yang secara hukum seharusnya tetap sesuai peruntukan awal sebagai kawasan olahraga dan pariwisata terbatas.

Namun demikian, investigasi tidak menemukan keterbukaan informasi terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), izin perubahan fungsi lahan, maupun dokumen persetujuan lingkungan atas pembangunan vila-vila tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Di antara Hole 8 dan Hole 9, ditemukan pula bangunan yang direncanakan sebagai spa dan fasilitas terapi.

Berita Terkait:  Bupati Satria Sambut Menteri LH di TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

Selain itu, di sisi barat Hole 8 dan Hole 9, lahan dilaporkan telah dibersihkan untuk rencana pengembangan coffee shop dan pusat perbelanjaan skala kecil. Hingga kini, izin detail proyek-proyek tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik.

Aspek lingkungan menjadi sorotan serius. Sebuah laguna retensi air di sekitar kawasan Hole 2–3 diduga ditutup dan dialihfungsikan, sehingga kehilangan fungsi sebagai pengendali limpasan air. Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban izin lingkungan.

Dampak perubahan tata air tersebut dilaporkan dirasakan hingga ke luar kawasan golf. Limpasan air dari Hole 2 dan Hole 3 mengalir ke Hole 4 hingga Hole 7, kemudian masuk ke gorong-gorong berukuran sekitar enam meter yang menyempit ke saluran warga berukuran sekitar satu meter. Aliran air tersebut melewati permukiman, kebun warga, hingga kawasan wisata alternatif di wilayah hilir.

Warga setempat melaporkan terjadinya kerusakan lahan serta banjir dengan intensitas paling parah di wilayah hilir sejak perubahan tata air tersebut terjadi. Jika perubahan sistem drainase dilakukan tanpa kajian hidrologi dan analisis dampak lingkungan yang memadai, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Rancang Proyek KPBU APJ dan Preservasi Jalan, Targetkan Beroperasi 2028

Peran aparat desa setempat juga menjadi perhatian. Investigasi lapangan menemukan indikasi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga menyimpang dari tata ruang dan izin lingkungan di kawasan lapangan golf.

Apabila aparat desa mengetahui namun tidak mengambil langkah korektif, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, kelalaian yang berdampak pada kerusakan lingkungan, hingga tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan kepentingan atau keuntungan tertentu.

Rangkaian temuan ini menunjukkan pola yang konsisten, mulai dari alih fungsi ruang di Hole 1 hingga Hole 18, dugaan penyimpangan HGB, perubahan tata air hingga ekspansi properti yang berjalan seiring dengan indikasi masuknya kepentingan asing. Sementara itu, risiko ekologis dan sosial justru ditanggung oleh warga desa di wilayah hilir kawasan. (red).

 

 

Berita Terkini