Balihotnews.com | DENPASAR – Puluhan driver pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver (FPDB) menggelar aksi protes di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Senin (25/8/2025).
Mereka menagih janji soal kejelasan Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang dijadwalkan akan rampung dalam enam bulan dan ternyata molor.
Koordinator aksi, Made Darmayasa, proses pembentukan regulasi berjalan lambat. Padahal, enam bulan telah dijanjikan sejak tuntutan pertama kali dilayangkan pada 25 Februari 2025.
“Yang jelas tujuan dari forum menagih janji. Mereka janji enam bulan. Sampai di mana Perda itu? Jadi harus ada kejelasan,” tegas Darmayasa.
Ia juga menambahkan, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, pihaknya tidak ragu untuk mengerahkan massa yang lebih besar.
“Karena kami di forum terdiri 118 paguyuban, lima ribu lebih orang menanyakan terus, ditambah misinformasi di media sosial juga,” imbuh Darmayasa.
FPDPB sendiri sebelumnya mengajukan enam poin tuntutan utama, yaitu pembatasan kuota taksi online di Bali, penertiban vendor angkutan sewa khusus, standarisasi tarif, pembatasan rekrutmen driver hanya untuk KTP Bali, kewajiban mobil pariwisata berplat nomor DK, serta standarisasi bagi sopir pariwisata dari luar Bali.
DPRD Bali sendiri telah menyerahkan dokumen pembahasan seperti Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Perda (Raperda) ASK.
Darmayasa menyebut pihaknya akan meninjau kembali apakah keenam tuntutan tersebut sudah terakomodasi dalam draf.
Sementara, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau akrab disapa Dewa Jack, memastikan bahwa Perda ASK akan dibahas dalam rapat paripurna pada 1 September mendatang.
Ia berjanji akan menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu bulan, selambat-lambatnya pengesahan dilakukan pada akhir September.
“Satu bulan rencananya. Kami tunggu nanti kalau ada pembahasan boleh, kami terbuka untuk umum. Satu bulan, awal Oktober kami ketok palu, kalau bisa sih akhir September,” ujar Dewa Jack.
Politikus PDIP itu menjelaskan keterlambatan terjadi karena draf Raperda baru disampaikan pada 5 Agustus 2025, atau 20 hari sebelum janji. Penundaan juga disebabkan adanya peringatan Hari Jadi Provinsi dan HUT RI ke-80.
“Ada Hari Jadi Provinsi, ada HUT RI ke-80, jadi kami mengajukan surat ke eksekutif untuk ditunda,” pungkas dia. (dir)





