Balihotnews.com | BADUNG – Upaya penyelesaian konflik lahan yang melibatkan Krama Desa Adat Jimbaran kini diarahkan pada pendekatan yang lebih komprehensif, dengan menempatkan kepastian hukum sebagai pondasi utama.
Tak hanya itu, sinergitas DPRD Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung pada tatanan sosial, ekonomi, hingga spiritual masyarakat adat.
Berbeda dari penanganan sebelumnya yang cenderung parsial, langkah terbaru menitikberatkan pada penataan ulang aspek legalitas lahan dan perizinan.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status hukum bagi Krama Desa Adat Jimbaran sekaligus mencegah potensi konflik serupa di masa depan.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., Senin, 5 Januari 2026.
Luwir Wiana menegaskan bahwa DPRD Badung tetap konsisten mengawal aspirasi dan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, konflik yang berlarut-larut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang menghambat kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
“Titiang selaku Anggota DPRD Badung akan terus mengawal masalah ini, karena kasus ini sudah lama sekali, biar masyarakat Jimbaran mendapatkan haknya,” kata Luwir Wiana.
Komitmen penyelesaian juga diperkuat melalui audiensi antara Krama Desa Adat Jimbaran, petani penggarap, serta pengemong pura di kawasan PT Jimbaran Hijau (JH) dengan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin, 5 Januari 2026.
Pertemuan tersebut membuka ruang dialog langsung antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus menandai keseriusan pemerintah dalam menangani konflik secara menyeluruh.
Gubernur Koster menilai persoalan antara PT Jimbaran Hijau dan Krama Desa Adat Jimbaran tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa lahan, melainkan persoalan sosial yang berpotensi meluas jika tidak ditangani dengan tepat.
Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi langkah strategis yang segera ditempuh. Ditambah lagi, sejumlah lembaga akan dilibatkan, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, BPN Provinsi Bali, Bagian Aset Provinsi Bali, hingga Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Fokus utama koordinasi ini adalah memperjelas status lahan serta aspek perizinan yang selama ini menjadi inti konflik.
Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) direncanakan digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan perwakilan Krama Desa Adat Jimbaran dan pihak PT Jimbaran Hijau.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah dialog terbuka untuk merumuskan solusi yang berkeadilan, berlandaskan hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat adat. (red).








