Balihotnews.com | DENPASAR – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) RI menyambangi Kantor Pusat Bank BPD Bali, Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Kehadiran para senator ini untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah FGD bukan tanpa alasan. Anggota DPD RI utusan Bali, I Komang Merta Jiwa, menyebut bank kebanggaan krama Bali ini sukses membuktikan diri sebagai role model BUMD yang sehat, adaptif, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional.
Predikat mentereng ini selaras dengan rapor dari otoritas terkait. Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menegaskan bahwa tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) selalu menjadi kompas utama operasional bisnis mereka.
Hasilnya, tingkat kesehatan dan tata kelola BPD Bali kokoh bertengger di peringkat dua atau kategori ‘Baik’ dan ‘Sehat’ pada pembukuan akhir 2025 lalu.
“Penguatan regulasi melalui RUU BUMD ini adalah langkah krusial. BUMD butuh ruang untuk bergerak lebih fleksibel secara korporasi, namun tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian, terutama di sektor jasa keuangan yang sangat ketat regulasinya,” papar Sudharma.
Mengurai Penyakit Laten BUMD
Diketahui, RUU BUMD didesain untuk mengurai benang kusut tantangan struktural yang kerap membelit perusahaan daerah di Indonesia. Mulai dari cekaknya permodalan, rapuhnya manajemen risiko, minimnya pengawasan, hingga penyakit laten: tingginya ketergantungan pada APBD.
Lewat beleid baru ini, DPD RI menggulirkan wacana pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD. Badan ini dirancang menjadi instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal.
”Kami menyambut baik inisiatif BPI BUMD ini. Kami yakini skema ini mampu memperluas keran pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa lagi membebani APBD,” tegas Sudharma.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa BUMD baru bisa berlari kencang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika ada garis tegas antara fungsi komersial dan pelayanan sosial. Kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan independensi dari intervensi non-bisnis dinilai sebagai harga mati.
RUU BUMD menjawab hal tersebut dengan merancang sistem rekrutmen pengurus berbasis fit and proper test, pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit. Aturan ini juga membelah tegas batas antara Perumda untuk pelayanan publik, dan Persero Daerah untuk orientasi komersial.
Dikawal Penuh DPD RI
Ketua PPUU DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, menaruh harapan besar agar BUMD, khususnya BPD Bali, benar-benar menjadi tulang punggung penggerak ekonomi daerah. “DPD RI akan fokus memperjuangkan ekosistem ini dari sisi regulasi,” janjinya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPUU DPD RI, Azhari Cage, memberikan catatan penutup yang tak kalah penting. Ia mendorong adanya harmonisasi draf RUU BUMD dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, BUMD sektor jasa keuangan butuh special treatment karena berada di area high regulated, sehingga standar kepatuhannya kelak bisa menjadi percontohan bagi BUMD di sektor lainnya. (red)







