Awas Kena Tipiring, DLHK Badung Bikin Posko Banjar Buru Pembuang Sampah Liar

Plt Kepala DLHK Badung I Made Agus Aryawan memberikan pengarahan kepada petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Badung, Minggu (5/4/2026). (Balihotnews/red)
Plt Kepala DLHK Badung I Made Agus Aryawan memberikan pengarahan kepada petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Badung, Minggu (5/4/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) makin serius memberantas masalah sampah liar. Strategi baru disiapkan, yakni membangun posko terpadu penanganan sampah yang berbasis di tiap banjar dan lingkungan.

​Plt Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan mengatakan sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan. Posko ini akan memaksimalkan pengawasan sekaligus penindakan tegas bagi oknum yang nekat membuang sampah sembarangan.

​”Posko ini akan menjadi pusat koordinasi bagi petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat dalam menangani pelanggaran secara cepat dan terintegrasi,” kata Agus Aryawan saat memberi pengarahan kepada petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4/2026).

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Agus menyebut, konsep posko terpadu ini terinspirasi dari posko penanganan COVID-19 yang terbukti efektif. Nantinya, karena posko disebar di masing-masing banjar, petugas akan memiliki titik koordinasi yang jelas begitu menemukan kasus pembuangan sampah liar.

​Gandeng Desa Adat hingga Terapkan Tipiring

​Untuk memperkuat efek jera, DLHK Badung menjadikan kekuatan lokal Bali sebagai modal utama. Mereka akan merangkul desa adat setempat untuk merumuskan sanksi bagi para pelanggar.

​”Kami akan berkoordinasi dengan bendesa adat untuk merumuskan sanksi yang dapat diterapkan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah maupun membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

​Tak main-main, DLHK Badung juga telah memberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) per 3 April 2026. Edukasi tetap berjalan, namun penegakan hukum kini diperkuat agar penanganan lebih menyeluruh.

Berita Terkait:  Bawa 23 IKM ke Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong Kerajinan Bali Tembus Pasar Internasional

​Di sisi operasional, DLHK Badung juga sedikit mengubah prioritas kerja. Mobilisasi petugas ke kawasan pantai dikurangi sementara demi memaksimalkan ‘sapu bersih’ tumpukan sampah liar di ruas-ruas jalan. Pengawas dan petugas kebersihan diinstruksikan proaktif mendokumentasikan pelanggaran untuk dilaporkan ke camat, perbekel, atau lurah setempat agar segera ditindak.

​Langkah tegas dan masif ini tak lepas dari status Badung sebagai destinasi wisata dunia. Agus menyoroti ramainya keluhan di media sosial, termasuk dari wisatawan asing, terkait pengelolaan sampah dan praktik pembakaran liar yang mencemari udara.

​”Sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata, kebersihan lingkungan menjadi kunci utama. Jika tidak dijaga dengan baik, tentu wisatawan akan berpikir dua kali untuk berkunjung,” pungkasnya.*** (dre/rls)

Berita Terkait:  Tinjau Abrasi Pantai Kuta, Megawati Minta Mitigasi Pesisir Tak Setengah-setengah

Berita Terkini