DJP Sebut Ahli Waris Tidak Kena PPh saat Balik Nama Tanah dan Bangunan

Foto: Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Istilah warisan semakin ramai dibahas di masyarakat, yang dianggap dikenakan pajak, saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Hal tersebut merujuk pada Dasar Hukum Pengecualian yang menyebutkan Pengecualian Warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d disebutkan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Berita Terkait:  Jembrana ‘’Gelar Karpet Merah’’ Sambut Investor Korea

Adapun Tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan warisan dilakukan Ahli Waris dengan mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
b. Fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan;
c. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
d. Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak.

Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perlu ditegaskan, bahwa PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.

Berita Terkait:  5 Ide Usaha Kecil dengan Modal Awal Satu Juta Cocok untuk Pelaku UMKM, Ada Apa Saja?

BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.

Disebutkan, bahwa tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya. (red).

Berita Terkait:  Inflasi Bali September 2026 Melandai Ditengah Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi 

 

Berita Terkini