DJP Gandeng Dukcapil, Data NIK Kini Terintegrasi untuk Awasi Pajak

Foto: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Cakti KPDJP, Selasa, 29 Juli 2025. (Balihotnews/ist).
Foto: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Cakti KPDJP, Selasa, 29 Juli 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perpajakan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa, 29 Juli 2025.

Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, terutama dalam hal integrasi data lintas instansi.

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Kerja sama ini memungkinkan DJP untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pembaruan data kependudukan, hingga pemanfaatan teknologi face recognition. Semua fitur ini bertujuan untuk mendukung pengawasan dan layanan perpajakan yang lebih efektif dan akurat.

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

Bimo juga menyampaikan apresiasi terhadap Ditjen Dukcapil atas sinergi yang terbangun. Ia menilai, pemanfaatan data kependudukan merupakan pondasi penting dalam penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapan penuh dalam mendukung kerja sama ini. Menurutnya, data kependudukan tak hanya penting untuk pajak, tapi juga mendukung berbagai aspek pemerintahan.

“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” ujar Teguh.

Kolaborasi ini diharapkan jadi fondasi kuat dalam membangun sistem pajak yang lebih transparan, akurat, dan modern di Indonesia. (red)

Berita Terkait:  KPU Bali dan Kodam IX/Udayana Jalin Perjanjian Kerja Sama Perkuat Sinergitas dan Pemutakhiran Data Pemilih

Berita Terkini