DJP Bali Sasar Usaha WNA, Bisnis Kos Bule Disebut Matikan Usaha Warga Lokal

Foto: Kakanwil DJP Bali Darmawan saat menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali yang diketuai Dr.AA Ngurah Alit Wiraputra, S.H., Mkn., di Denpasar, Senin, 10 Agustus 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mulai meningkatkan perhatian terhadap aktivitas usaha yang dikembangkan warga negara asing (WNA) di Bali. Usaha akomodasi seperti vila hingga bisnis lainnya yang menggunakan modal asing kini menjadi salah satu objek yang didata dan ditelusuri.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Bali Darmawan mengatakan, pihaknya tengah memetakan usaha yang dikembangkan WNA, termasuk akomodasi vila. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan perizinan dan perpajakan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Darmawan saat menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali yang diketuai Dr.AA Ngurah Alit Wiraputra, S.H., Mkn., di Denpasar, Senin, 10 Agustus 2026.

Darmawan menegaskan DJP Bali bakal menertibkan vila-vila yang tidak berizin sehingga membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bagi usaha vila yang belum terdaftar diminta segera mendaftarkan diri sesuai database di pemda.

Menurut Darmawan, DJP Bali juga tengah membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan data dari berbagai pihak. Saat ini, DJP Bali telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Jembrana, Klungkung, dan Karangasem.

Sementara itu, MoU dengan Gianyar dan Tabanan sedang dipersiapkan. Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui aktivitas usaha sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dijalankan.

DJP Bali juga memperhatikan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk batas minimum investasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia yang ditetapkan lebih dari Rp10 miliar per 5-digit KBLI per lokasi proyek di luar tanah dan bangunan, berdasarkan ketentuan Kementerian Investasi/BKPM.

Berita Terkait:  Bank BPD Bali Jaga Tren Positif Kinerja Keuangan Hingga Triwulan III 2026 Lewat Pemberdayaan UMKM

Darmawan menyebut aspek penting lainnya adalah kemampuan DJP dalam melacak sumber dana yang digunakan untuk menjalankan usaha.

Baginya, yang terpenting DJP punya skema-skema untuk mendeteksi asal pemasukan uang untuk usaha, misalnya dana asing sehingga bisa ketahuan.

DJP Telusuri Usaha WNA dan Praktik Nominee

Pengawasan juga diarahkan terhadap pengusaha asing yang menjalankan usaha melalui pendirian perusahaan atau PT. DJP Bali terus melakukan sosialisasi sekaligus menelusuri struktur usaha dan akta pendirian perusahaan.

DJP Bali kini sedang menyusun undang-undang (UU) agar kalangan notaris menerbitkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. “Tetapi ada juga (oknum notaris) yang memfasilitasi seperti kepemilikan vila dengan jalan nominee,” tegas Darmawan.

Darmawan menegaskan DJP Bali terbuka terhadap masukan dari asosiasi maupun masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penelusuran di lapangan untuk menentukan langkah sesuai aturan.

Pengusaha Lokal Bali Keluhkan Persaingan Modal Asing

Ketua MAI Bali Alit Wiraputra sebelumnya mengungkapkan kondisi pengusaha lokal yang menghadapi persaingan semakin berat dengan investor internasional.

Keluhan itu datang dari berbagai sektor, mulai dari agrobisnis, properti, konstruksi hingga hospitality. Menurut Alit, sektor properti di Bali kini banyak diisi proyek dengan modal asing, sementara kemampuan pengusaha lokal jauh lebih terbatas.

Pihak asing sangat agresif karena pada umumnya mereka memiliki modal yang sangat besar dan tanpa bunga. Sebaliknya pengusaha lokal mesti berutang di bank. “Itulah yang membuat kami kalah bersaing,” tegas Alit Wiraputra.

Berita Terkait:  Inflasi Bali September 2026 Melandai Ditengah Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi 

Persoalan pajak juga menjadi sorotan. Alit menilai terdapat ketimpangan antara kewajiban pajak yang dibayar pengusaha lokal dan pihak asing.

Mengenai pajak, orang asing masih membayar lebih rendah daripada pengusaha lokal. “Ini aneh juga,” tandasnya.

Dewan Penasihat MAI Bali Dr. Gst. Sutawa juga meminta pemerintah menertibkan pengusaha asing yang menjalankan usaha menggunakan sistem nominee. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak sistem investasi sekaligus merugikan masyarakat lokal.

Bendahara Umum MAI Bali Mas Malaika Agung mengatakan pengusaha lokal kewalahan menghadapi pemodal asing yang memiliki kekuatan finansial dan strategi pemasaran lebih besar. “Sedangkan kami bayar pajak dan gaji pegawai saja sudah senang,” tegasnya.

 

Bisnis Kos Bule di Denpasar Jadi Sorotan

Sorotan lain muncul dari Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kelembagaan MAI Bali Made Ariyana. Ia menyebut kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, kini banyak terdapat WNA yang membangun tempat kos.

Kondisi tersebut dinilai membuat usaha kos milik warga lokal semakin tertekan karena harus bersaing dengan pemodal yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Made Ariyana mengakui belum dapat memastikan apakah aktivitas tersebut menggunakan skema nominee atau KBLI yang dimiliki memang mengizinkan kegiatan usaha tersebut.

Menurutnya, praktik nominee harus diberantas karena bertentangan dengan aturan investasi di Indonesia.

Berita Terkait:  Fuso Mosaic Event 2026 di Lovina Manjakan Konsumen Setia Mitsubishi Fuso

“Bicara pajak yang disasar adalah nominee-nya dan secara operasional, mereka bermasalah. Saya tahu ada beberapa developer yang transaksi di Dubai,” tandas Ariyana, dan berharap agar pengusaha di Bali dapat bersaing dengan pemodal asing di lapangan yang sama.

Sosialisasi Pajak Dinilai Belum Menjangkau Pengusaha Desa

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Masyarakat MAI Bali Gustaf Riandori menilai sosialisasi perpajakan belum sepenuhnya menjangkau kalangan pengusaha agrobisnis dan masyarakat yang berada di pedesaan.

Ia menyebut perkembangan teknologi dan informasi yang cepat membuat sebagian masyarakat, terutama petani di desa, mengalami keterbatasan akses informasi.

“Jika bicara masyarakat kota dan kekinian, mereka tentu dapat mengikuti perkembangan dan informasi. Tetapi petani kita kan kebanyakan berada di desa, sehingga informasi yang mereka dapat kan terbatas dan akses mereka sangat kurang sehingga menimbulkan ketidak-tahuan,” tegas Gustaf.

Menanggapi seluruh masukan tersebut, Kakanwil DJP Bali Darmawan menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Ia mengakui investasi yang masuk ke Bali terus berkembang, namun seluruh investor tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, prinsip kesetaraan harus diterapkan kepada seluruh pelaku usaha, baik lokal, nasional maupun asing.

“Kalau pun ada perbedaan, hal itu pasti akibat kekurang-cermatan kami dalam konteks perpajakan. Untuk kitu kami membentuk satgas, namun kami masih punya kelemahan dalam mengakses informasi,” tegasnya seraya tetap berharap ada masukan positif dari berbagai pihak. (red).

 

Berita Terkini