Balihotnews.com | DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa belasan kendaraan modifikasi serta ribuan liter BBM solar subsidi.
Pengungkapan kasus praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa, 30 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, 12 Desember 2025.
Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas, Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta perwakilan Pertamina, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Penyelidikan bermula dari informasi adanya aktivitas pengumpulan BBM solar bersubsidi yang diduga dijual kembali untuk kepentingan komersial.
Kemudian, petugas mendapati sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi melintas menuju lokasi gudang, Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa BBM solar bersubsidi dalam tangki tambahan. Sopir kendaraan berinisial ED mengakui BBM solar tersebut dikumpulkan dengan membeli di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.
Petugas kemudian bergerak menuju gudang PT Lianinti Abadi sebagaimana disebutkan oleh sopir. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar bersubsidi, tiga unit mobil tangki, enam tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, kendaraan truk dan mobil box yang telah dimodifikasi, serta mesin pompa BBM.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui BBM solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen umum menggunakan drum dan jeriken, serta didistribusikan ke konsumen kapal dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini terdiri dari pemilik perusahaan, karyawan, serta pihak yang berperan sebagai pengangkut BBM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp4,896 miliar akibat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Bali dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Aparat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (red).







