Balihotnews.com | DENPASAR – Tim Satgas Pangan dan Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., melaksanakan Rapat Bersama, dalam rangka pengendalian harga beras di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pada kesempatan tersebut, Direskrimsus menyampaikan Satgas Pangan Terpadu bertugas mengawasi kestabilan harga beras, sehingga harga beras tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Medium Rp13.500/Kg dan Premium Rp 14.900/Kg, serta mengawasi agar mutu sesuai dengan label beras baik Medium maupun Premium.
“Untuk teknis pelaksanaannya minggu pertama kita sosialisasikan kepada para Distributor. Selanjutnya, minggu kedua jika ditemukan pelanggaran kita berikan surat teguran dan tahap berikutnya masih ditemukan pelanggaran kita tegas akan mencabut ijin usaha dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas KBP Teguh.
Dari hasil Rapat Satgas Pangan Terpadu Polda Bali menyepakati kegiatan pengendalian harga beras akan mulai dilaksanakan, Rabu, 22 Oktober 2025 dengan sasaran lokasi :
1. Pasar Tradisional, seperti Pasar Badung & Pasar Kreneng
2. Retail Modern, seperti Grand Lucky dan Bintang
3. Para Distributor Beras
Satgas Pangan menegaskan tidak ada Distributor yang main-main dalam menjual beras, harga harus sesuai dengan HET. Jika ada masyarakat yang menemukan harga beras melebihi HET dipersilahkan meaporkan ke Satgas Pangan di Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kami juga berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta bermanfaat untuk masyarakat terutama dalam hal kestabilan harga pangan beras,” pungkasnya. (red).







