Disperinaker Badung Turun Tangan Usut Dugaan Penahanan Uang Service Holiday Inn Kuta

Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. (balihotnews/istimewa)
Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | BADUNG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mulai mengambil langkah awal terkait dugaan penahanan uang service yang dialami karyawan Hotel Holiday Inn Kuta. Dugaan ini mencuat setelah adanya pemberitaan media dan laporan dari Ketua Komisi IV DPRD Badung.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemetaan awal untuk memastikan informasi yang beredar.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan, cek kelengkapan. Walaupun mereka (karyawan) belum resmi melaporkan, informasi dari media saya jadikan dasar,” kata Eka Merthawan, Jumat (14/11/2025).

Hingga kini Disperinaker belum menerima laporan resmi dari pihak manajemen maupun karyawan. Meski demikian, Merthawan memastikan langkah awal sesuai ketentuan ketenagakerjaan sudah disiapkan.

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

Ia menekankan bahwa penanganan kasus akan mengikuti mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan perselisihan hubungan industrial.

Disperinaker Belum Terima Pemberitahuan

Terkait perubahan manajemen hotel setelah proses hukum terhadap pemilik sebelumnya, Disperinaker menyebut belum ada pemberitahuan mengenai kondisi ketenagakerjaan di Holiday Inn Kuta, termasuk potensi PHK, perampingan pegawai, maupun perubahan status kerja.

Merthawan menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran atau penahanan hak pekerja, pihaknya akan melakukan intervensi sesuai kewenangan.

Sorotan publik terhadap kasus ini juga datang dari aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas. Ia mengecam tindakan penahanan uang service yang dianggap merugikan pekerja.

“Mereka tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka dibayarkan. Sudah seharusnya perusahaan sebesar itu memberikan teladan, bukan malah mengabaikan hak karyawan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Berita Terkait:  Dirtipideksus Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

Anggas meminta manajemen hotel segera menuntaskan kewajiban pembayaran kepada para pekerja.

“Setiap perusahan di Bali apapun itu apalagi ini jasa pelayanan semestinya harus dibayarkan segera, karena sifatnya hanya titip di perusahan. Jangan mengebiri hak orang, bagi karyawan itu sumber penghidupan keluarga mereka,” tegasnya.

Selain isu uang service, manajemen Holiday Inn Kuta juga tengah disorot terkait hilangnya plang sita milik Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya terpasang di area depan hotel.

Hotel tersebut merupakan objek sita dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group yang melibatkan Surya Darmadi. Plang tersebut diduga diturunkan oleh pihak manajemen.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen hotel belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi awak media belum mendapatkan respons. (red)

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

Berita Terkini