Diskusi Reformasi Polri, Usulan Syarat Sarjana Jadi Perhatian Mahfud MD

Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. (balihotnews/rahma)
Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. (balihotnews/rahma)

Balihotnews.com | DENPASAR – Tim Percepatan Reformasi Polri menyerap aspirasi publik dalam diskusi bersama tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di The House of Legal Experts, Renon, Denpasar, Jumat malam (19/12/2025).

Dalam forum tersebut, mencuat usulan agar calon anggota Polri ke depan memiliki syarat minimal lulusan sarjana (S1).

Mandara School of Law & Public Policy sebagai fasilitator, menghadirkan anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, serta sejumlah tokoh nasional dan daerah.

Hadir di antaranya mantan Kapolda Bali Made Mangku Pastika, pakar hukum tata negara I Dewa Gede Palguna, anggota DPD RI Arya Wedakarna, serta akademisi dan perwakilan masyarakat sipil.

Tiga Poin Persoalan Besar Polri

Mahfud MD mengatakan, masukan dari masyarakat Bali sangat penting dalam merumuskan arah reformasi Polri. Ia menyebut, diskusi menghasilkan pandangan yang jujur dan objektif mengenai tantangan kepolisian ke depan.

Berita Terkait:  Malam Sempurna Garuda: Tekuk Thailand, Kampiun ASEAN Cup 2026

“Jika dikelompokkan, ada tiga persoalan besar yang muncul, yakni masalah struktural, pelaksanaan di lapangan, serta kepemimpinan dan kultur. Seluruh masukan ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi perbaikan,” ujar Mahfud.

Mangku Pastika menyampaikan salah satu gagasan yang menonjol, yaitu menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri harus berawal dari standar pendidikan.

“Kalau kepala desa saja sekarang banyak yang lulusan S2, tidak relevan lagi polisi hanya lulusan SMA. Tugas polisi semakin kompleks dan masyarakat semakin sadar hukum. Minimal sarjana,” tegas Mangku Pastika.

Selain itu, ia mengusulkan agar jenjang kepangkatan Polri lebih singkat dan fleksibel, tidak lagi kaku mengikuti pola militeristik lama. Ia menilai, rekrutmen berbasis sarjana dapat mempercepat kematangan anggota, baik yang bertugas sebagai bintara maupun perwira.

Berita Terkait:  OJK Luncurkan Rp 3I 2026-2030, Perkuat Reseliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi 

Opsi Pengunduran Diri Usai 10 Tahun Bertugas

Mangku Pastika juga mengemukakan gagasan pemberian opsi pengunduran diri secara terhormat bagi anggota Polri setelah 10 tahun masa dinas atau golden handshake.

“Kalau ada anggota merasa cukup mengabdi 10 tahun dan ingin beralih profesi, seharusnya diberi ruang. Jangan dipaksa bertahan sampai pensiun,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip utama kepolisian tetap keberanian dalam menegakkan keadilan. “Polisi harus punya nyali. Kalau preman meresahkan masyarakat, polisi harus membuat preman merasa resah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Mandara School of Law & Public Policy, A.A.B.N.A Surya Putra, menegaskan diskusi publik semacam ini penting untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup.

“Ketika dialog dengan pandangan berbeda berhenti, di situlah demokrasi terancam. Reformasi Polri adalah isu nasional dan semua pihak harus terlibat,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tinjau Terminal BBM, Minta Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Bali Cukupi hingga Dua Pekan ke Depan

Berita Terkini