Dishub Denpasar ‘Sapu’ Truk Bandel di Jalan Cargo: 13 Kena Sanksi, Ada yang Digembosi!

Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat melaksanakan sidak truk yang parkir sembarangan di Jalan Cargo, Denpasar Utara, Senin (28/4/2025). (balihotnews/dre)

Balihotnews.com | DENPASAR – Belasan truk angkutan barang kembali terjaring penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar karena nekat parkir sembarangan di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar Utara, Senin (28/4/2025).

Langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat serta upaya mencegah gangguan lalu lintas di kawasan vital tersebut.

Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menegaskan bahwa parkir liar truk-truk besar di bahu Jalan Cargo sudah sangat meresahkan.

“Praktik parkir sembarangan ini mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kerap menjadi sumber kemacetan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan. Kami tidak akan bosan melakukan penertiban,” tegas Sriawan saat dikonfirmasi.

Ia menerangkan, dalam operasi yang merupakan bagian dari sidak lalu lintas dan angkutan rutin ini, total 13 truk terjaring sanksi.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

Rinciannya, 10 pengemudi truk diberikan teguran keras, 2 truk dikenai sanksi tilang, dan 1 truk lainnya bahkan terpaksa digembosi bannya sebagai efek jera.

Lebih lanjut, Sriawan menambahkan, operasi ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas, terutama di jalur strategis seperti kawasan Jalan Cargo yang banyak dilalui kendaraan berat.

Selain itu, penataan ini penting untuk menjaga citra kawasan pariwisata Denpasar agar tetap tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

“Masih sering kami temukan kendaraan angkutan barang yang parkir sembarangan. Ini tidak bisa dibiarkan karena mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Tak hanya soal parkir liar, Sriawan juga mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang untuk selalu melengkapi diri dengan dokumen resmi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Berita Terkait:  Dukung Kelancaran Distribusi BBM, Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

“Dan kami mengajak seluruh pengendara untuk selalu menjaga ketertiban lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama di Kota Denpasar,” pungkas Sriawan. (dre)

Berita Terkini