Digitalisasi Layanan Hukum Angkat Kinerja Kemenkum 2025

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Balihotnews/Ist)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan kinerja impresif sepanjang periode 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025. Dengan dorongan transformasi digital, hampir seluruh bidang layanan hukum menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi efektivitas, kecepatan, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Kemenkum dalam memperkuat reformasi birokrasi hukum berbasis digital.

“Transformasi digital menjadi komitmen kami agar masyarakat mendapatkan kepastian dari setiap pelayanan — kepastian waktu, biaya, informasi, hingga akses,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Lonjakan Layanan AHU dan PNBP Capai Triliunan Rupiah

Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menuntaskan 17,77 juta permohonan dari total 17,82 juta yang masuk, atau 99,68 persen tingkat penyelesaian. Angka ini naik dari periode sebelumnya yang mencatat 14,1 juta permohonan.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

Kinerja gemilang itu turut mengerek PNBP AHU menjadi Rp1,21 triliun, naik 4,85 persen dari tahun lalu. “Kenaikan ini hasil dari digitalisasi layanan AHU yang membuat proses lebih cepat dan mudah diakses publik,” terang Supratman.

Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, KI Digital Kian Diminati

Pada sektor Kekayaan Intelektual (KI), permohonan yang diterima mencapai 387.140 atau naik 16,40 persen dari tahun sebelumnya. Kemenkum bahkan berhasil menyelesaikan 409.819 permohonan, termasuk tunggakan lama.

Dari sisi PNBP, layanan KI menyumbang Rp958,53 miliar, meningkat 5,18 persen dari periode sebelumnya. “Layanan merek, paten, hak cipta, hingga indikasi geografis kini sepenuhnya berbasis digital,” ujar Supratman.

e-Harmonisasi Permudah Sinkronisasi Regulasi

Transformasi juga merambah bidang Peraturan Perundang-undangan. Kemenkum menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi dari 11.392 permohonan yang masuk, naik dari capaian tahun lalu sebanyak 9.973 harmonisasi.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

“Tahun ini kami meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi, yang memungkinkan kementerian, lembaga, dan pemda melakukan penyelarasan rancangan regulasi secara terstruktur, terdokumentasi, dan terbuka bagi masukan publik,” kata Supratman.

Bantuan Hukum Menyentuh Desa, Posbankum Lampaui Target

Dalam pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan 6.507 bantuan hukum litigasi dan 2.372 bantuan non-litigasi. Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bahkan melampaui target — dari rencana 7.000 menjadi 40.714 pos di seluruh Indonesia.

“Posbankum menjadi ujung tombak layanan hukum di desa, dengan empat layanan utama: konsultasi, advokasi, mediasi, dan rujukan advokat,” jelas Menteri berlatar belakang doktor hukum ini.

Analisis Kebijakan, SDM, dan Reformasi Birokrasi Diperkuat

Kemenkum juga memperkuat strategi kebijakan, dengan analisis terhadap 65 isu aktual dan 28 program penyusunan peraturan. Sementara itu, bidang pengembangan SDM melatih 50.231 peserta melalui berbagai metode seperti webinar, MOOC, hingga pembelajaran hybrid.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

Di bidang kesekretariatan, nilai reformasi birokrasi Kemenkum mencapai 90,38, dengan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebesar 72,88 persen.

Sementara Inspektorat Jenderal telah menindaklanjuti 513 temuan dan 1.092 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menuju Kemenkum Digital 2026

Supratman menegaskan, seluruh layanan Kemenkum ditargetkan sudah 100 persen berbasis digital pada 2026. Upaya itu menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk membangun pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi ragu berurusan dengan Kemenkum. Semua berbasis data, transparan, dan terukur,” pungkasnya.*** (dre/rls)

Berita Terkini