Balihotnews.com | DENPASAR — Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 09.00 WITA. Sidang ini menyangkut dugaan pelanggaran etik terkait aksi intimidasi terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Salah satu saksi utama dalam sidang ini adalah Andre, wartawan Radar Bali, yang disebut mengalami intimidasi dari Aipda Eka saat menjalankan liputan. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik usai viral di media sosial dan memunculkan gelombang reaksi dari komunitas jurnalis.
Penasehat hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan resmi untuk hadir sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.
“Ya, ibu polwan ini diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akibat aksi intimidasinya terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugasnya,” ujar Ariel kepada awak media, Rabu (9/7/2025). Ariel juga diketahui sebagai pemilik Kantor LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar.
Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., yang kini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, diduga melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri sebagai pelindung kebebasan pers.
“Klien kami akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang dialaminya. Ini penting, tidak hanya untuk keadilan bagi jurnalis, tapi juga untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap profesional dan akuntabel,” tegas Ariel yang juga dikenal memiliki bakat menyanyi.
Solidaritas Jurnalis Bali turut menyatakan dukungan penuh terhadap proses etik yang berjalan. Mereka menilai sidang ini menjadi ujian penting dalam menegakkan prinsip-prinsip kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sidang etik ini dipandang sebagai momen penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak ditoleransi di negara hukum,” tutup Ariel. (red)





