Balihotnews.com | DENPASAR – Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S, S.E., M.M., menegaskan selama ini keterwakilan perempuan kerap hanya dipenuhi sebagai syarat administratif dalam pencalonan.
Untuk itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas kaderisasi politik perempuan di Indonesia, termasuk di Bali.
“Dengan adanya penegasan sanksi, partai politik tentu akan lebih berhati-hati dan terdorong untuk benar-benar memenuhi ketentuan tersebut, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S, S.E., M.M., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Diah Werdhi Srikandi, ancaman sanksi berupa gugurnya partai politik di daerah pemilihan tertentu dapat memaksa partai lebih serius membangun sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Bali (2019-2024) itu juga menilai selama ini masih banyak perempuan hanya ditempatkan sebagai pelengkap daftar calon legislatif tanpa diberikan ruang strategis untuk berkembang di internal partai.
“Saya melihat memang masih ada partai politik yang cenderung hanya memenuhi syarat administrasi. Perempuan terkadang hanya dijadikan pelengkap daftar calon agar memenuhi ketentuan kuota, tetapi belum benar-benar diberi ruang strategis untuk berkembang dan bersaing secara setara,” ujarnya.
Ketua Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi itu menegaskan peningkatan jumlah perempuan di parlemen harus dibarengi dengan penguatan kualitas dan kapasitas politik perempuan. Menurutnya, perempuan harus mendapat akses lebih luas terhadap pendidikan politik, jaringan, hingga dukungan pendanaan.
Diah Werdhi Srikandi bahkan menilai ke depan keterwakilan perempuan bisa diarahkan lebih besar agar peluang perempuan menjadi anggota legislatif semakin terbuka.
“Selama ini, kuota perempuan 30 persen itu baru dipenuhi sbg syarat pencalonan. Bukan 30 persen calon jadi. Tetapi, Jika kuota 50 persen, ya ada peluang untuk bisa capai calon jadi sampai dengan 30 persen. Ya, mungkin kedepan, aturannya dibuat 50:50. Jadi, laki perempuan khan punya hak yang sama dalam berpolitik,” kata Diah Werdhi Srikandi yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Bali (2019-2024).
Diah Werdhi Srikandi juga menyoroti budaya patriarki yang masih menjadi tantangan bagi perempuan untuk masuk dan bertahan di dunia politik. Menurutnya, perempuan sering kali harus bekerja lebih keras untuk membuktikan kapasitasnya di ruang politik yang masih didominasi laki-laki.
Meski demikian, Diah Werdhi Srikandi optimistis perempuan Bali memiliki peluang besar untuk tampil di dunia politik karena semakin banyak perempuan yang memiliki kemampuan, pendidikan, dan pengalaman memadai.
“Yang juga penting adalah sejauh mana perempuan dapat berperan aktif dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk isu perempuan dan anak. Jadi, peningkatan kuantitas harus dibarengi dengan penguatan kapasitas dan pengaruh politik perempuan,” terangnya.
Diah Werdhi Srikandi berharap jika aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka implementasi dan pengawasannya harus dilakukan secara serius agar tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas administratif tanpa ada upaya nyata mendorong partisipasi perempuan yang berkualitas. Selain itu, partai politik juga perlu didorong untuk memberikan pendidikan politik, ruang kepemimpinan, dan dukungan nyata bagi kader perempuan agar keterwakilan perempuan benar-benar substantif, bukan sekadar memenuhi angka,” pungkasnya. (ace).





