Demi Denpasar Indah, Satpol PP Sikat Ratusan Alat Promosi Kedaluwarsa

Tim Satpol PP Denpasar saat menggelar penertiban alat peraga promosi liar dengan menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Denpasar pada Rabu (2/7/2025) kemarin. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Demi menjaga keindahan dan ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar menertibkan ratusan alat peraga promosi (APP) yang terpasang sembarangan di fasilitas umum (fasum).

Penertiban yang menyasar ruas jalan protokol, seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan pada Rabu (2/7/2025) kemarin, berhasil mengamankan berbagai jenis APP yang mengganggu estetika kota.

APP yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet. Pemasangan yang tidak sesuai aturan dan bahkan banyak yang sudah kedaluwarsa menjadi fokus utama penindakan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan suasana kota yang lebih rapi, indah, dan nyaman bagi seluruh warga.

Berita Terkait:  Ingatkan Visi 5 Tahun, Peradah Indonesia Dorong PHDI Perkuat Pendidikan, Kepemudaan Hingga Representasi Politik Nasional

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kedaluwarsa,” ungkap Bawa Nendra.

Pihaknya pun menyebut berhasil menertibkan 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya dan menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota Denpasar.

Lebih lanjut, Bawa Nendra menambahkan, kegiatan penertiban serupa akan terus digalakkan secara berkala.

Karena hal tersebut, tegasnya, sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat peraga promosi lainnya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” ucap Bawa Nendra seraya berharap, aksi penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban ruang publik.***

Berita Terkait:  Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

Berita Terkini