Balihotnews.com | TABANAN –Situasi darurat tata ruang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa, 2 Desember 2025.
Hasilnya, 13 akomodasi pariwisata resmi ditutup sementara karena dinilai melanggar dua zona yang sepenuhnya steril dari pembangunan: Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penutupan dilakukan setelah seluruh pemilik usaha menerima SP3 pada 1 Desember 2025. Police line kini terpasang di seluruh titik bangunan yang disegel. Daftar akomodasi yang ditutup antara lain Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.
Pansus TRAP: Kawasan Wajib Steril dari Pembangunan
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang ditutup berdiri di zona terlarang yang wajib dijaga untuk keberlanjutan lanskap sawah berteras Jatiluwih.
“Untuk 13 bangunan di kawasan LSD dan LP2B, keputusan Pansus jelas: ditutup sementara. Langkah ini demi menjaga tata ruang dan mencegah kerusakan kawasan pertanian yang masuk lanskap warisan dunia,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan area suci dan aliran subak yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk laporan ini akan segera kami panggil yang bersangkutan agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” terangnya.
Satpol PP: Pendataan 13 Bangunan Baru Tahap Awal
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menekankan bahwa seluruh penindakan dilakukan berdasarkan prosedur administratif resmi.
“Ada 13 akomodasi yang sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3 oleh Pemkab Tabanan. Pemilik usaha akan kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, memastikan tindak lanjut sampai dikembalikan ke kondisi awal,” terangnya.
Namun, ia menekankan bahwa jumlah pelanggaran berpotensi lebih besar dari yang terdata.
“Dari total kawasan hampir 1.000 hektar, 13 bangunan ini yang baru terdata. Kemungkinan ada yang tercecer. Kami butuh masukan dari kabupaten untuk pendataan lanjutan,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Pansus dibentuk karena situasi tata ruang dianggap memasuki kondisi darurat.
“Keputusan sekarang adalah penutupan sementara. Saat masuk tahap pembongkaran, SP dari kami tentu akan menjadi dasar,” tegas Darmadi.
Pansus Dorong Sanksi Lebih Tegas untuk Efek Jera
Pansus menilai sikap tegas diperlukan agar pelanggaran tidak terus meluas.
“Para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan tidak muncul pelanggaran baru setelah 13 bangunan ini,” paparnya.
Pemilik Keluhkan Penutupan Bangunan Lama
Salah satu pemilik bangunan yang disegel, Nengah Darmika Yasa, mengakui bangunan miliknya tak berizin, namun keberadaannya sudah sejak lama.
“Bangunan ini sudah ada dari tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes,” keluhnya.
Ia membangun warung sederhana tersebut untuk mendapatkan manfaat dari peningkatan wisata Jatiluwih.
“Saya hanya ingin mengais rezeki dan merasakan dampak pariwisata di Jatiluwih. Saya cuma petani biasa, penghasilan tidak seberapa,” ujarnya.
Darmika berharap pemerintah memberi solusi agar masyarakat lokal tetap mendapat ruang dalam ekonomi pariwisata.
“Saya berharap masyarakat Jatiluwih bisa merasakan dampak dari pariwisata di rumahnya sendiri,” pungkasnya. (red).






