Balihotnews.com | DENPASAR – Perdebatan mengenai keberlanjutan operasional Suwung kembali mengemuka. Ditengah polemik penutupan, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur, yaitu apakah Suwung benar-benar berfungsi sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), atau sekadar lokasi pembuangan terbuka yang berlangsung karena kebiasaan lama?
Secara prinsip, sebuah TPA harus memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Pengolahan sampah, pengendalian lindi, perlindungan ekosistem hingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak. Ketika unsur-unsur tersebut tidak berjalan, penyebutan TPA dinilai hanya menjadi istilah administratif yang menutupi praktek open dumping yang sejatinya dilarang oleh hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan, pencemaran di kawasan Suwung tidak pernah benar-benar berhenti. Aliran lindi masih terjadi, bau menyengat menetap dan risiko kesehatan terus menghantui warga sekitar dari tahun ke tahun. Kondisi ini berbanding terbalik dengan konsep TPA yang dikelola secara benar dan berkelanjutan.
Menariknya, penolakan penutupan Suwung bukan datang dari masyarakat yang terdampak langsung. Bukan pula dari warga pesisir atau pihak yang mengkhawatirkan keberlanjutan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Suara paling keras justru muncul dari kelompok yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama, saat sampah dibuang tanpa proses pengolahan memadai.
Desakan agar Suwung tetap beroperasi dinilai tidak sekadar persoalan teknis, melainkan upaya mempertahankan praktik yang telah lama melanggar aturan. Negara sendiri telah tegas melarang sistem open dumping tanpa ruang kompromi atau penundaan berkepanjangan.
Penutupan Suwung oleh Pemerintah Provinsi Bali disebut sebagai langkah yang sejalan dengan perintah hukum. Namun jika Pemerintah Kota Denpasar atau Kabupaten Badung merasa mampu mengelola Suwung sesuai ketentuan, jalur hukumnya terbuka. Kewenangan dapat diajukan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan konsekuensi pengelolaan penuh, termasuk dampak lingkungan dan sosial yang menyertainya.
Dengan mekanisme tersebut, polemik saling menyalahkan dapat diakhiri. Tidak ada lagi perlindungan di balik istilah teknis, dan setiap pihak yang ingin membuka kembali Suwung harus siap bertanggung jawab sepenuhnya.
Pada akhirnya, persoalan Suwung bukan semata soal ditutup atau dibuka. Ini adalah soal pilihan kebijakan, yaitu patuh pada hukum dan berbenah secara sistemik, atau terus memelihara praktik pembuangan ilegal yang selama ini kebal dari kritik publik. Jika masih ada pihak yang bersikeras Suwung harus tetap beroperasi, publik berhak mempertanyakan motif dibaliknya, apakah demi lingkungan, atau demi kelancaran bisnis sampah yang tak pernah benar-benar dibenahi. (red).





