Cegah Pelanggaran Tata Ruang, Bupati Satria Perkuat Pengawasan IPPR

Foto: Bupati Satria saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Upaya pencegahan pelanggaran pemanfaatan ruang terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Bupati Klungkung, I Made Satria menegaskan pentingnya pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Satria saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Lantai 6 Wing 3 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Verifikasi penanganan IPPR bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mencegah terjadinya penyimpangan, serta menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dari hasil penandatanganan verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek IPPR di wilayah Kabupaten Klungkung.

Selain itu, pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk secara konsisten menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki guna mewujudkan tertib tata ruang berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah juga telah selesai dilakukan pemeriksaan dan pertampalan (overlay) dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

Hasilnya, rancangan tersebut dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa terlebih dahulu dilakukan pengenaan sanksi, sehingga proses penyusunan RDTR dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Bupati Satria berharap ke depan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat semakin diperkuat agar pelanggaran tidak terjadi secara masif dan dapat dikendalikan sejak awal.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di Kabupaten Klungkung. (red).

 

Berita Terkini