Cegah Flu Burung, Karantina Bali Tahan 7.355 Burung Ilegal di Padangbai

Foto: Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali berhasil menahan ribuan burung ilegal di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | KARANGASEM – Upaya mencegah penyebaran penyakit hewan terus diperketat di pintu masuk Bali. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali berhasil menahan ribuan burung ilegal di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai Karantina Bali bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, serta Flight Protection Bird. Total sebanyak 7.355 ekor burung diamankan karena dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asal.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan amanat undang-undang.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu burung dan beberapa penyakit lainnya,” ujarnya.

Ribuan burung yang ditahan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, hingga cicak kombo. Seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

Penahanan ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan hidup di Bali.

Lebih lanjut, Badan Karantina Indonesia menegaskan bahwa pencegahan penularan penyakit hewan merupakan misi utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi biodiversitas Indonesia. Untuk itu, sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Sahat memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut agar memberikan efek jera bagi para pelaku. “Tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari,” pungkasnya. (red).

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

 

Berita Terkini