Bupati Satria Terima Entry Meeting BPK Bali Kelola Pajak dan Retribusi Daerah

Foto: Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana menerima Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Bali di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis, 14 Agustus 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana menerima Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Bali di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis, 14 Agustus 2025.

Pertemuan ini merupakan Entry Meeting sebagai bagian awal dari Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta lain-lain Pendapatan yang Sah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Bupati Satria menyampaikan, selaku pihak yang merupakan objek dalam pemeriksaan ini sudah menugaskan OPD penghasil untuk menyiapkan dokumen yang akan diperiksa.

Bupati Satria juga meminta kepada Tim Pemeriksa BPK, agar dapat membimbing Pemkab Klungkung dan memberikan koreksi jika ada kesalahan.

Berita Terkait:  Bupati Satria Kunjungi Kementerian SDA Minta Dukungan Pusat Tangani Abrasi Pantai Monggalan dan Banjar Nyuh

“Saya menegaskan kepada OPD penghasil jangan sampai ada sesuatu yang disebunyikan, agar pemeriksaan berjalan dengan lancar,” tegas Bupati Satria.

Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Al Kausar mengatakan, sasaran pemeriksaan adalah proses bisnis Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lain-lain Pendapatan yang Sah atas aspek sebagai berikut Perencanaan dan Penganggaran, Pendataan dan Penetapan dan Penagihan/Pemungutan dan Penyetoran.

Lebih lanjut, dikatakan alasan pemeriksaan dengan Tujuan Desentralisasi fiskal sebagai salah satu agenda utama reformasi selain otonomi daerah yaitu peningkaton kapasitas fiskal daerah untuk mendanai sendiri urusan (pelayanan) publik belum sepenuhnya tercapai.

“Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan dimulai dari Tanggal 15 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” pungkasnya. (red).

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah dalam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

 

Berita Terkini