Bupati Klungkung Dorong Percepatan Penetapan RDTR Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah

Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral. Bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). (balihotnews/istimewa)
Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral. Bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | JAKARTA – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura serta Tegal Besar–Goa Lawah, yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Rapat ini membahas permohonan persetujuan substansi RDTR yang diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan teknis atas rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RDTR dua kawasan tersebut.

Dalam paparannya, Bupati Satria menjelaskan bahwa penataan wilayah perencanaan kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah bertujuan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali.

Pembangunan kawasan ini, lanjutnya, akan didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata yang berwawasan lingkungan.

Berita Terkait:  Percepat RDTR 2026, Bupati Klungkung Siapkan Fondasi Kuat Dongkrak Investasi Daerah

“Tujuan penataan wilayah ini adalah untuk mewujudkan kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang nantinya didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital serta pariwisata yang berwawasan lingkungan,” ujar Bupati Satria.

Ia juga memaparkan bahwa rencana struktur ruang kawasan tersebut mencakup susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang dikembangkan untuk melayani berbagai skala wilayah, mulai dari tingkat kabupaten hingga kawasan.

Lebih lanjut, Bupati Satria menjelaskan bahwa rencana pola ruang di kawasan Semarapura dan Tegal Besar -Goa Lawah dibagi menjadi dua zona utama, yaitu zona lindung dan zona budidaya.

Zona lindung terbesar adalah zona badan air seluas 109,84 hektare, sedangkan zona budidaya terbesar diperuntukkan bagi tanaman pangan seluas 1.382,82 hektare, disusul zona perumahan 921,51 hektare, dan zona pariwisata 316,48 hektare.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Penganyar di Empat Pura Kahyangan Jagat di Kintamani, Bangli

Bupati berharap agar penetapan peraturan kepala daerah tentang RDTR dapat segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola ruang yang lebih terarah di Kabupaten Klungkung.

“Percepatan penetapan Perkada tentang RDTR Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawah diharapkan bisa segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan layanan optimal dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung,” pungkasnya. (red)

Berita Terkini