Balihotnews.com | BADUNG – Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, akhirnya berakhir.
Akses jalan yang sempat ditutup selama setahun itu kini resmi dibuka kembali setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan pihak pengelola GWK.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia, Erwyanto Tedjakusuma, disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (31/10/2025). Turut hadir Komisaris Utama GWK Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Darma.
Bupati Adi Arnawa mengatakan, penandatanganan ini menandai selesainya permasalahan akses jalan yang sebelumnya dikeluhkan warga Desa Ungasan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak GWK yang telah membantu pemerintah dan masyarakat untuk membuka kembali akses jalan tersebut,” ujar Adi Arnawa.
Menurutnya, lahan GWK kini resmi bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk akses publik di kawasan Jalan Magada, Desa Ungasan. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian pinjam pakai yang telah disepakati antara Pemkab Badung dan manajemen GWK pada 14 Oktober 2025.
Adi Arnawa menambahkan, GWK juga berkomitmen mendukung program pembangunan infrastruktur lain di wilayah selatan Badung.
Salah satunya, rencana pembangunan jalan lingkar timur yang akan menjadi jalur alternatif mengurai kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan di kawasan Goa Gong.
“Tahun 2026 kami akan dorong proyek akses dari Kampus Udayana langsung ke arah selatan melalui kawasan GWK. Dengan begitu, masyarakat Ungasan dan Kutuh tidak perlu lagi melewati Jalan Goa Gong atau depan GWK yang sering macet,” jelasnya.
Sebelumnya, akses jalan di sekitar GWK ditutup dengan tembok pembatas oleh pengelola, memicu protes warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan.
Puluhan warga bahkan sempat mendatangi DPRD Bali pada 22 September lalu, menuntut agar akses jalan yang biasa mereka gunakan untuk aktivitas harian segera dibuka kembali.
Melalui perjanjian pinjam pakai ini, pihak GWK secara resmi memberikan izin pemanfaatan lahan kepada Pemkab Badung, sehingga masyarakat dapat kembali menggunakan jalan tersebut.
Kesepakatan ini disebut menjadi bentuk penyelesaian yang terukur dan bermartabat antara pemerintah daerah, Pemprov Bali, dan pihak pengelola GWK.*** (dre/tim)






