Bupati Badung Dukung Penguatan Desa Adat Lewat Bale Kertha Adhyaksa

Bupati Badung Adi Arnawa saat menghadiri acara pelaksanaan Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa yang berlangsung di Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar, Senin (30/6/2025). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai ruang penyelesaian persoalan berbasis kearifan lokal.

Hal ini ditegaskannya dalam acara pelaksanaan Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa yang berlangsung di Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar, Senin (30/6/2025).

Adi Arnawa menilai, kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai ruang musyawarah di desa adat akan memperkuat keharmonisan masyarakat sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.

“Kami berharap penyelesaian masalah bisa dituntaskan di tingkat desa adat melalui musyawarah. Jika itu berhasil, akan tercipta kedamaian yang berdampak positif bagi citra Bali sebagai daerah pariwisata,” ujar Adi Arnawa yang ditemui seusai acara.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Bupati asal Pecatu, Kuta Selatan ini juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Bali dan Pemerintah Provinsi Bali atas langkah konkret membentuk Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumadana, dalam laporannya menyebutkan, Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat.

Tujuannya adalah memperkuat lembaga adat sebagai pilar penyelesaian persoalan hukum, dengan pendekatan berbasis kertha desa, yakni penegakan hukum yang mengedepankan musyawarah dan nilai lokal.

“Dampaknya signifikan. Negara tidak terbebani oleh perkara yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Sumadana.

Sedangkan, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mengapresiasi langkah progresif ini. Ia menilai Bale Kertha Adhyaksa berpotensi menjadi role model nasional, terutama dalam konteks menyongsong diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Nasional yang akan berlaku mulai 2026.

Berita Terkait:  28 Hari Beralas Tripleks, Perlawanan Balik Mantan Kepala BPN Bali

“Inisiatif ini strategis karena memberi kedudukan yang setara kepada para pihak, dan memperkuat keadilan restoratif yang berakar pada nilai lokal,” ucapnya.

Gubernur Bali: Warisan Lokal Perlu Dijaga

Senada, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut inisiatif Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk kebanggaan terhadap jati diri Bali.

Ia menekankan, penyelesaian konflik di masyarakat adat seyogianya mengutamakan musyawarah dengan sanksi adat seperti denda, kerja sosial, atau pembersihan pura.

“Aturan lokal kita lebih dulu hadir sebelum aturan nasional. Ini menunjukkan warisan adiluhung desa adat memang patut dijaga bersama,” pungkasnya.*** (dre)

 

Berita Terkini