Berulah di Bali, Imigrasi Deportasi dan Cekal Bule Belgia yang Buang Motor ke Laut

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (tengah, berbaju merah) saat proses pendeportasian menuju negara asalnya, Kamis (2/4/2026). (Balihotnews/Ist)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (tengah, berbaju merah) saat proses pendeportasian menuju negara asalnya, Kamis (2/4/2026). (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | BADUNG – Aksi nekat warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD yang terjun bebas ke laut menggunakan sepeda motor sewaan di Pantai Balangan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung berujung sanksi berat.

Usai aksinya viral dan sempat mencoba kabur ke luar negeri demi menghindari tuntutan ganti rugi, bule tersebut akhirnya resmi dideportasi sekaligus dijatuhi sanksi penangkalan (cekal) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

​Pria berusia 31 tahun tersebut telah diterbangkan kembali ke negaranya pada Kamis (2/4/2026) menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) dengan rute tujuan Doha. Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah video aksi berbahayanya viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aksi tersebut dinilai sebagai kegiatan berbahaya yang mengancam keamanan serta ketertiban umum.

Berita Terkait:  Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pengamalan Nilai Pancasila Peringati Hari Kesaktian Pancasila

​”Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” tegas Bugie melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

​Kronologi dan Upaya Pelarian

​Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, insiden membahayakan tersebut dilakukan pada rentang 23-24 Maret 2026. Kepada petugas, SD mengaku melakukan aksi tersebut murni karena hobi. Aksinya direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan WN Austria, untuk kemudian diunggah sebagai konten di akun Instagram pribadinya.

​Alih-alih menuai decak kagum, konten tersebut berujung sengketa. Sepeda motor yang ditenggelamkan ke laut ternyata merupakan unit sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Saat dituntut ganti rugi oleh pemilik rental, SD menolak dengan dalih tidak sanggup membayar.

Berita Terkait:  Polisi Amankan Sejoli Terduga Pencuri Ponsel di Warung Gorengan Panjer

​Mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, SD justru memilih kabur. Pada 25 Maret 2026, ia melarikan diri ke Sorong, Papua Barat.

​Pelariannya berlanjut pada 30 Maret 2026 saat ia mencoba terbang keluar negeri menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Melalui sistem deteksi dini, petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan sigap mendeteksi keberadaan SD yang tengah transit. Petugas langsung menggagalkan pelarian tersebut dan membawanya kembali ke Bali.

​Setibanya di Pulau Dewata, SD akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usai menjalani pemeriksaan maraton di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ia akhirnya melunasi ganti rugi kerusakan sepeda motor tersebut kepada pihak rental sebelum dieksekusi deportasi.

Berita Terkait:  Bawa 23 IKM ke Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong Kerajinan Bali Tembus Pasar Internasional

​Langkah tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia mengapresiasi sinergi petugas di lapangan yang berhasil mencegah pelarian WNA pelanggar hukum.

​”Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” ujar Felucia.

​Pihak Imigrasi turut mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing. Apabila menemukan aktivitas WNA yang meresahkan atau melanggar aturan, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi guna menjaga ekosistem pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berbudaya.*** (dre)

Berita Terkini