Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur  Koster Dorong Aksara Bali Wajib di Produk Lokal

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu, 1 Pebruari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memperketat penertiban penggunaan Aksara Bali di ruang publik, termasuk pada seluruh produk lokal Bali.

Pada periode kedua kepemimpinannya, Koster memastikan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tidak lagi bersifat imbauan, melainkan menjadi gerakan wajib dan masif.

Hal tersebut disampaikan  Gubernur Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu, 1 Pebruari 2026.

“Semua produk lokal Bali harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak memakai, tidak usah dipasarkan,” tegas Gubernur Koster.

Menurut Gubernur Koster, masih banyak pelaku usaha, hotel, hingga ruang-ruang publik yang belum tertib menerapkan Aksara Bali sebagaimana diamanatkan regulasi. Kondisi tersebut menurut Koster tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Berita Terkait:  Dinilai Teraktif Dukung SPI Pendidikan, KPK Beri Penghargaan Gubernur Koster 

“Hotel pun saya datangi. Kalau tidak gunakan aksara Bali, saya tegur langsung,” ujarnya.

Gubernur Koster menilai Aksara Bali bukan sekadar simbol visual atau ornamen budaya, melainkan identitas dan fondasi karakter masyarakat Bali yang diwariskan leluhur. Karena itu, Gubernur Koster  mendorong masyarakat agar tidak ragu dan tidak malu menggunakannya.

“Jangan malu gunakan Aksara Bali. Justru harus bangga. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu keren,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster  juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berani saling mengingatkan apabila menemukan pelanggaran dalam penggunaan Aksara Bali di ruang publik.

“Ini harus jadi kesadaran kolektif. Kalau ada yang melanggar, tegur. Kita jaga bersama warisan ini,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa keberhasilan bangsa-bangsa besar dunia tidak terlepas dari kemampuan mereka menjaga dan menggunakan aksara sendiri.

“Negara yang punya aksara dan mampu melestarikannya memiliki peradaban kuat dan menjadi negara maju. Itu fakta,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menjelaskan Bulan Bahasa Bali VIII merupakan pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung selama 1-28 Februari 2026 dengan tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”.

Rangkaian Bulan Bahasa Bali VIII meliputi lomba penulisan aksara Bali, pementasan seni, seminar, workshop, pameran transformasi aksara Bali berbasis teknologi, konservasi lontar, hingga penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Sebagai simbol pembukaan, Gubernur Koster menarik selendang kepompong kupu-kupu dan menorehkan tulisan “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali”, yang kemudian diproses menjadi kaligrafi selama acara berlangsung.

Selain di tingkat provinsi, seluruh kabupaten dan kota di Bali juga diwajibkan menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali yang akan dibuka masing-masing bupati dan wali kota pada 2 Februari 2026. (rian).

 

Berita Terkini