Budidaya Ganja Hidroponik di Denpasar, WN Belanda Diadili 

Seorang warga negara asing asal Belanda Rashim Abdoelrazak (30) diadili karena menanam ganja secara hidroponik di salah satu rumah sewa Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

Balihotnews.com l DENPASAR- Seorang warga negara asing asal Belanda Rashim Abdoelrazak (30) diadili karena menanam ganja secara hidroponik di salah satu rumah sewa Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan mendakwa Rashim Abdoelrazak (30) dengan Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Iman Luqmanul Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026).

Berita Terkait:  Ponto Soroti Wibawa Ombudsman di Lapas Cibinong, Dorong Pengisian Anggota Ombudsman Unsur APH

Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap bahwa pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, di dalam rumah di lantai 2 (rumah nomor 3 dari barat) di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (berkas terpisah).

Kediaman mereka digrebek polisi, karena memiliki 14 pohon ganja di dalam rumahnya.Dalam dakwan jaksa juga terungkap terdakwa memang berniat menanam ganja, yang sudah diatur dalam tenda hidroponik warna hitam, untuk memproduksi tanaman ganja lebih banyak.

Terdakwa mengaku tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik tersebut dirakit oleh temannya yang bernama Chester pada Maret 2025.

Terdakwa menanam ganja, sejak 25 Agustus 2025. Terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan diatasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar.

Berita Terkait:  WNA Portugal dan Polandia Diduga Dianiaya, Mobil Dirusak di Pecatu

Apabila sudah tumbuh akar, beber Jaksa, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup.

Selanjutnya, apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa ditaruh diatas kontainer yang berisi air sampai tumbuh daun dan bunga.

“Apabila sudah mulai membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa, setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. Kemudian terdakwa memetik daun tanaman ganja dan terdakwa daun ganja tersebut di dalam plastik klip, sedangan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” ungkap Jaksa Lovi.

Berita Terkait:  Kejanggalan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Diungkap di Sidang, Polda: Kita Jawab Besok

Setelah mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis. Hakim memutuskan sidang pledoi akan dijadwalkan pada 10 Maret 2026. (Bhn)

Berita Terkini