Balihotnews.com | DENPASAR – 106 bidang tanah yang beririsan dengan kawasan Mangrove bisa dibatalkan, jika terbukti masuk area Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Selatan Bali.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,, usai dipanggil Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD provinsi Bali terkait dengan penerbitan sejumlah sertifikat di kawasan Tahura Mangrove di daerah Denpasar dan Badung.
“Masih didalami, kalau benar terakhir fix masuk kawasan hutan kita batalin. Boleh dibatalkan, kami punya kewenangan. Asas contrarius actus dalam sistem hukum membolehkan pejabat yang menerbitkan produk itu bisa memperbaikinya,” tegas Made Daging, Rabu, 24 September 2025.
Made Daging memastikan akan mengecek kembali status 106 bidang tanah tersebut. Namun, Ia berharap pihak kehutanan menunjukkan dasar hukum penetapan kawasan Tahura Mangrove termasuk luasan dan batasannya.
“Kami BPN boleh melakukan pembatalan terhadap tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Misalnya kalau irisan sedikit kita lakukan penataan bidang. Jadi, masuk kawasan Tahura Mangrove,” jelasnya.
Sebelumnya, saat Rapat Bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Selasa, 23 September 2025, Made Daging menyebut tanah tersebut telah dikonversi menjadi lahan industri milik perorangan sekitar tahun 2023.
Made Daging mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan lahan tersebut sebelum dikonversi, apakah termasuk kawasan Tahura Mangrove atau justru murni kawasan industri.
106 bidang tanah itulah hasil konversi yang dilakukan pada tahun 2023. Dari jumlah itu, 71 bidang berada di wilayah Kabupaten Badung, sementara 35 bidang lainnya tercatat di wilayah Kota Denpasar. (Ian).








