Balihotnews.com | DENPASAR – Wacana DPR RI yang ingin mengubah status Bawaslu dan KPU menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun menuai respons tegas dari Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna.
Menurutnya, ide itu muncul karena Pemilu dan Pilkada kini dilaksanakan serentak, seperti yang terjadi pada 2024 lalu. Hal ini berdampak langsung pada pola kerja pengawasan pemilu di daerah.
“Dulu Pemilu dan Pilkada digelar terpisah, jadi Bawaslu kabupaten/kota bisa fokus. Sekarang semua bersamaan, tantangannya jauh lebih besar,” ujar Agus Suguna saat ditemui di Denpasar, Selasa (27/5/2025).
Ia menegaskan, tugas Bawaslu tidak berhenti saat pelantikan pejabat terpilih. Sengketa hasil pemilu kerap muncul setelah itu, seperti yang baru terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hingga harus dilakukan pemungutan suara ulang dua kali atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu bukti bahwa pengawasan terus berlanjut dan tidak bisa berhenti seusai pelantikan pejabat terpilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Suguna juga menyoroti tugas penting lain yang tetap berjalan pasca-pelantikan, selain sengketa di MK, ada juga pengawasan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, hingga dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon terpilih.
“Bahkan KPU pun belum tentu bisa memverifikasi seluruh berkas calon secara optimal saat tahapan pendaftaran. Masalah sering muncul setelahnya,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, wacana menjadikan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc perlu dikaji mendalam, terutama melihat beban kerja yang justru bertambah pasca-Pemilu.
“Pengawasan dan pendidikan politik harus terus berjalan. Jangan sampai kita anggap selesai padahal masalah baru saja dimulai,” pungkas pria asal Kabupaten Gianyar tersebut. (dre)





