Balihotnews.com | DENPASAR – Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Importasi Ilegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal di Pasar Kodok, Tabanan, Bali.
Praktek ilegal tersebut diketahui memiliki omzet fantastis mencapai Rp1,3 triliun selama kurun waktu 2021 hingga 2025.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Jalan Melati, Denpasar, Senin, 15 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Satgas Gakkum Importasi Ilegal yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bekerja sama dengan Polda Bali.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, serta Dinas Perdagangan Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau tidak dalam keadaan baru.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan dan program prioritas Presiden RI dalam penguatan penerimaan negara melalui pengawasan ketat terhadap impor. Selain merugikan negara, hasil uji laboratorium menunjukkan pakaian bekas impor tersebut mengandung bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selama dua bulan terakhir, Satgas Importasi Ilegal berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang melibatkan sejumlah klaster, mulai dari penjual di luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung dan penyimpan barang, hingga pengedar di pasar modern, ritel serta toko daring.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, keduanya berdomisili di Kabupaten Tabanan, Bali. Kedua tersangka diduga melakukan impor pakaian bekas secara ilegal dengan memesan barang dari warga negara asing asal Korea berinisial KDS dan KIM, yang kemudian dikirim melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik tersangka di Bali.
Keuntungan dari penjualan pakaian bekas ilegal tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, seperti tanah dan bangunan, kendaraan mobil, serta bus. Berdasarkan analisis transaksi keuangan, total nilai transaksi impor ilegal para tersangka mencapai Rp1,3 triliun.
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka memanfaatkan sejumlah rekening, termasuk atas nama pihak lain, serta jasa remitansi. Dana hasil kejahatan juga digunakan untuk mengembangkan usaha PT. KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian milik salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang tunai dalam rekening bank senilai lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pendukung. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan PPATK, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memilih produk yang legal dan terjamin kualitasnya.
“Polri dan Pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik importasi ilegal,” tegasnya. (red).





