Bale Kertha Adhyaksa Denpasar Diresmikan, Solusi Damai Berbasis Kearifan Lokal

Bale Kertha Adhyaksa diresmikan, ditandai dengan pemukulan kulkul ini digelar pada Jumat (13/6/2025) di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar. (balihotnews/pemprov)

Balihotnews.com | DENPASAR – Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar resmi berdiri sebagai wujud nyata revitalisasi hukum adat Bali. Peresmian yang ditandai dengan pemukulan kulkul ini digelar pada Jumat (13/6/2025) di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana.

Acara ini juga dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, serta perwakilan desa adat dan pemerintahan setempat.

Bale Kertha Adhyaksa menjadi simbol integrasi hukum adat dan hukum nasional, menawarkan solusi damai untuk penyelesaian masalah berbasis kearifan lokal tanpa selalu bergantung pada jalur pengadilan.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

Gubernur Koster menegaskan pentingnya desa adat sebagai benteng budaya Bali yang masih eksis hingga kini.

“Bali memiliki 1.500 Desa Adat dan merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis dan mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakatnya,” ujarnya. Ia juga menyebut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 telah memperkuat peran desa adat dalam tugas sosial, kultural, hingga administratif.

Menurut Koster, Bale Kertha Adhyaksa bukan sekadar inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali, melainkan kepentingan strategis bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan desa adat.

“Ini bentuk revitalisasi lembaga, penyelesaian masalah yang berakar pada kearifan lokal,” tegasnya, seraya menyinggung semangat ‘paras-paros sarpanaya’ yang menekankan musyawarah dan kekeluargaan.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Denpasar menjadi kota terakhir yang meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Ia menekankan peran bale ini sebagai pusat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan desa adat, sekaligus sarana edukasi serta pendampingan hukum.

“Keadilan sejati itu lahir dari masyarakat. Jika masyarakat sudah teratur dan harmonis, jaksa dan hakim tidak akan dibutuhkan lagi,” katanya.

Sumedana berharap Bali menjadi role model penegakan hukum berbasis adat di Indonesia, bahkan dunia, dengan tetap menjaga tradisi dan budaya desa adat.

Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa diharapkan dapat mengurangi perkara hukum yang masuk ke pengadilan, sekaligus memperkuat identitas budaya Bali di tengah tantangan globalisasi. (dir)

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

Berita Terkini