APBD Bali 2026 Disahkan, Koster Dorong Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Arah Pembangunan

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11/2025). (balihotnews/istimewa)
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan APBD Semesta Berencana 2026 setelah disetujui DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-12 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11/2025). Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah rampung dengan sejumlah penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah 2026 tercatat Rp6,33 triliun yang bersumber dari PAD Rp4,03 triliun, dana transfer Rp2,28 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp5,74 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah naik menjadi Rp7,16 triliun dengan alokasi terbesar pada belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal Rp800,93 miliar.

Defisit daerah tercatat Rp834,37 miliar namun dipastikan aman karena ditopang penerimaan pembiayaan Rp1,40 triliun yang berasal dari SiLPA 2025. Untuk pengeluaran pembiayaan, pemerintah menyiapkan Rp568,46 miliar bagi penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN. Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dikirim ke Kemendagri untuk proses evaluasi sesuai ketentuan PP 12/2019.

Berita Terkait:  Bupati Satria Hadiri Peresmian SPPG 3T Kutampi : Dorong Peningkatan Gizi, Cegah Stunting, dan Berdayakan Ekonomi Lokal

Tiga Raperda Strategis Disampaikan Gubernur

Dalam Paripurna ke-13, Gubernur Koster memaparkan tiga Raperda strategis yang dinilai penting bagi penguatan arah pembangunan Bali. Pertama, Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang disusun sebagai respon atas meningkatnya tekanan terhadap wilayah pesisir. Termasuk pembatasan akses masyarakat dan terganggunya ruang sakral pada sejumlah pantai. Regulasi ini bertujuan memastikan kawasan pesisir tetap menjadi ruang sakral, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal berlandaskan nilai Sad Kerthi.

Kedua, Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani dengan modal dasar Rp20 miliar dan modal disetor awal Rp10 miliar. Pembentukan BUMD air ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah, sekaligus menjadi instrumen peningkatan PAD.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tinjau Terminal BBM, Minta Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Bali Cukupi hingga Dua Pekan ke Depan

Ketiga, Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan ini akan berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi dasar penataan organisasi baru yang lebih responsif pada pengembangan ekonomi kreatif.

Koster menegaskan bahwa penyusunan APBD dan tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan Bali yang berkelanjutan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

DPRD Bali Ajukan Raperda Inisiatif Disabilitas

Dalam sidang yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya menyampaikan penjelasan Raperda Inisiatif Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia menyebut regulasi ini merupakan penyempurnaan Perda Nomor 9/2015 dan harmonisasi terhadap UU Nomor 8/2016.

Berita Terkait:  Gubernur Koster kembali Tinjau Depo Pesanggaran, Pastikan Pertamina Percepat Distribusi BBM ke SPBU

Raperda disusun dengan struktur XI Bab dan 93 Pasal yang memuat 17 ruang lingkup, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pariwisata, aksesibilitas, hingga perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas. Raperda juga memperkuat kearifan lokal untuk memastikan hak penyandang disabilitas dalam kegiatan adat, seni, dan agama.

Tama Tenaya menyampaikan bahwa sejumlah pasal, khususnya terkait sanksi diskriminasi, masih membutuhkan penyempurnaan melalui masukan pemangku kepentingan.

Koordinator Pembahasan, Drs. Gede Kusuma Putra, menambahkan rekomendasi terkait penguatan struktur APBD 2026. Termasuk penggalian sumber pendapatan baru, penataan wajah kota melalui koordinasi dengan kabupaten/kota, penanganan sampah dan kemacetan, serta pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan. Menurutnya, APBD 2026 telah melalui rapat kerja intensif, studi banding, dan konsultasi dengan Kemendagri. (*)

Berita Terkini