APBD Badung 2026 Dirancang Fantastis, Tembus Rp 13,2 Triliun

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan dokumen Raperda APBD 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu, 29 Oktober 2025. (Balihotnews/Ist)
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan dokumen Raperda APBD 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu, 29 Oktober 2025. (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | BADUNG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencetak rekor fantastis dengan nilai yang tembus Rp 13,2 triliun.

Proyeksi anggaran jumbo ini disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sidang paripurna DPRD Badung, Rabu, 29 Oktober 2025 di Puspem Badung.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Arnawa juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda APBD 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Rencana Utang Rp 1,3 Triliun

​Adi Arnawa memaparkan, dari anggaran Rp 13,2 triliun tersebut, akan mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 12,3 triliun dan rencana penerimaan pembiayaan utang daerah senilai Rp 1,3 triliun.

Utang daerah tersebut memiliki alokasi spesifik, yakni untuk pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Badung Selatan.

Berita Terkait:  Komitmen Bupati Satria Wujudkan Nusa Penida Hijau dan Berkelanjutan Lewat Kerthi Bhumi Satwika

​”Penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 1,3 triliun akan dipergunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan,” ujar Adi Arnawa.

​​Ia pun merinci, dari total pendapatan daerah yang dirancang sebesar Rp 12,3 triliun lebih, mayoritas ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 11,5 triliun, sementara sisanya dari Pendapatan Transfer sebesar Rp 812,4 miliar.

​”Kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87,03 persen. Ini menunjukkan kapasitas fiskal Badung yang kuat serta kemandirian ekonomi daerah yang tinggi,” tegas bupati asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Sementara itu, dari total belanja daerah yang diproyeksikan akan diarahkan ke sektor strategis, yakni ​infrastruktur sebesar 43,36%, ​dan pendidikan sebesar 28,17%.

​Kenaikan belanja ini, kata Adi Arnawa menjadi wujud komitmen Pemkab Badung terhadap pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

Berita Terkait:  KPK Apresiasi Pemprop Bali, Gubernur Koster Terima Penghargaan Kontribusi Teraktif Pelaksanaan SPI Pendidikan

Ia pun merinci ​komposisi Belanja Daerah Rp 13,2 Triliun tersebut akan digunakan untuk ​Belanja Operasi: Rp 6,7 triliun (50,74%); ​Belanja Modal: Rp 4,1 triliun (31,30%); ​Belanja Tidak Terduga: Rp 211,4 miliar (1,59%) dan Belanja Transfer: Rp 2,1 triliun (16,37%).

Dari sisi pembiayaan, selain utang Rp 1,3 triliun, penerimaan pembiayaan juga berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 159,4 miliar.

Pengeluaran pembiayaan mencakup pembayaran kewajiban utang daerah Rp 329 miliar dan penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp 300 miliar.

Badung Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investor Lewat Raperda Insentif

Selain APBD 2026, Bupati Adi Arnawa juga memaparkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari UU dan PP terkait, dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing di Badung.

Berita Terkait:  Stok BBM Bali Ditambah, Antrean Kendaraan di SPBU Denpasar dan Badung Masih Mengular

​”Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha,” jelas Adi Arnawa.

Raperda ini, kata Adi Arnawa disusun dengan ambisi besar yakni ​meningkatkan penanaman modal dan pertumbuhan ekonomi daerah, ​mendorong pengembangan UMKM, ​menciptakan lapangan kerja baru serta ​memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Adi Arnawa menambahkan bahwa insentif dan kemudahan yang diberikan akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan.

Ia pun berharap masukan konstruktif dari DPRD Badung untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini.*** (dre)

 

 

Berita Terkini