Anom Gumanti Tanggapi Fasilitas Pariwisata Dibongkar di Pantai Bingin Kuta Selatan Diduga Labrak Aturan

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 3 Juli 2025. (Balihotnews/dprd badung).

Balihotnews.com | BADUNG – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mendukung langkah Bupati Badung untuk melakukan pembongkaran bangunan di Pantai Bingin Kuta Selatan.

Diperkuat lagi, adanya instruksi Gubernur Bali untuk membongkar bangunan yang diduga melabrak aturan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 3 Juli 2025.

“Kita menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Bali. Terlebih apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati telah disiapkan anggaran sesuai permintaan dari Satpol PP, ” kata Anom Gumanti.

Anom Gumanti juga menambahkan Pemkab Badung tidak menutup mata terhadap adanya investor dan pasti akan didukung keberadaannya. Namun, hal tersebut harus didukung legalitas yang jelas dan tegas.

Berita Terkait:  Kriyanusa 2026, Dekranasda Klungkung Kenalkan Produk Kerajinan Lokal

Mengenai bangunan fasilitas pariwisata yang ada di pantai Bingin itu disinyalir melanggar aturan, karena keberadaannya diatas tanah negara.

Pernyataan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 yang sudah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 bahwa daratan itu menjadi kewenangan Pemerintah daerah.

“Nanti, kalau proses kewenangan sudah berjalan masih ada cara dan jalan untuk membuat lagi konstruksi legalitas yang lebih baik demi kenyamanan bersama. Itu tinggal dikomunikasikan dan diulang prosedur serta mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya. (ace).

 

Berita Terkini