Balihotnews.com | DENPASAR – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menghadirkan dinamika hukum yang menarik di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026).
Dalam sidang beragendakan pembuktian tersebut, pihak Termohon (Polda Bali) menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Namun, keterangan ahli yang dihadirkan penyidik justru dinilai memperkuat posisi Pemohon.
Di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa, Dr. Dewi Bunga menegaskan bahwa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal yang tidak lagi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, maka proses hukum tersebut wajib dihentikan demi hukum.
Pandangan ahli merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa jika perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap tindak pidana menurut peraturan baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan.
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam ketika Tim Kuasa Hukum I Made Daging, Made Ariel Suardana, menanyakan validitas Pasal 421 KUHP lama yang menjadi dasar penetapan tersangka kliennya.
”Apakah Pasal 421 ada padanannya di KUHP baru?” tanya Ariel.
”Tidak ada,” tegas Dr. Dewi Bunga.
Ahli menjelaskan bahwa tidak adanya pasal transisi yang mengakomodasi Pasal 421 KUHP lama ke dalam KUHP baru menandakan bahwa norma pidana tersebut telah “mati” atau hilang.
Merespons keterangan ahli, Ketua Tim Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), mengejar implikasi hukum bagi penyidik jika tetap melanjutkan kasus ini.
”Apa yang harus dilakukan warga negara jika ketentuan (penghentian kasus) ini tidak dilakukan oleh penegak hukum?” tanya GPS.
Dr. Dewi Bunga menjelaskan bahwa tersangka sejatinya tidak perlu melakukan apa pun, karena penghentian perkara adalah kewajiban hukum (ex officio) dari penegak hukum itu sendiri begitu undang-undang disahkan.
”Bagaimana kalau penegak hukum tidak melaksanakan kewajibannya?” kejar GPS kembali.
”Itu kewajiban hukum yang tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar, KUHAP dan KUHP baru telah menentukan sanksi etik maupun pidana bagi penegak hukum. Ini bukan lagi Lex Imperfecta (kewajiban tanpa sanksi) seperti di KUHP lama,” papar ahli.
Usai persidangan, Gede Pasek Suardika menilai keterangan ahli dari pihak Termohon justru “gol bunuh diri” yang menguntungkan kliennya. Menurutnya, keterangan tersebut senada dengan dua ahli yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, yang menyimpulkan bahwa kasus ini dipaksakan dan cacat hukum.
”Saya kira kesaksian beliau sangat mencerahkan. Meski dihadirkan penyidik, ahli secara objektif menyatakan kasus harus dihentikan demi hukum. Ini sudah clear,” ujar GPS.
GPS juga menyoroti adanya indikasi kriminalisasi dan campur tangan pihak ketiga yang memaksakan kasus ini terus bergulir. Ia memperingatkan potensi sanksi etik dan pidana bagi oknum penegak hukum yang menyalahi prosedur.
”Kami khawatir proses penegakan hukum ini semata-mata hanya untuk mencari data-data di BPN guna kepentingan pihak ketiga. Kami melihat banyak dokumen yang ditunjukkan penyidik sebagai bukti pemalsuan, padahal bukan surat asli,” pungkasnya.*** (Lan)







