Bukan Pidana, Ahli Hukum Tegaskan Kasus Kepala BPN Bali Murni Masalah Administratif

Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). (Balihotnews/Roland)
Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). (Balihotnews/Roland)

Balihotnews.com | DENPASAR – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (3/2/2026).

Dalam sidang yang mengagendakan keterangan ahli ini, Tim Kuasa Hukum pemohon yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika menghadirkan Guru Besar sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika.

Di hadapan Majelis Hakim Ketut Somanasa, Prof. Prija memberikan pandangan hukum yang tajam terkait posisi kasus ini. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dianggap sah apabila terdapat bukti perbuatan materil yang dilakukan oleh I Made Daging untuk sengaja tidak menjaga keutuhan arsip.

“Ini adalah perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana. Kecuali jika ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan, misalnya ada perintah: ‘tolong dikeluarkan’, ‘tolong disimpan’, atau ‘tolong dihilangkan’. Itu baru disebut sengaja, bukan sekadar kelalaian,” tegas Prof. Prija.

Ia menjelaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak bisa diartikan secara serampangan. Frasa tersebut merujuk pada siapa yang secara spesifik bertanggung jawab menjaga keutuhan arsip itu.

Berita Terkait:  Cegah Krisis Air Bali, Wamenpar Ni Luh Puspa Tanam 12.500 Bambu di Lempuyang

Dalam konteks BPN, Prof. Prija menyoroti konsep tanggung jawab delegasi. Kepala Kanwil memiliki bawahan yang telah diberikan tugas khusus untuk menjaga arsip.

“Jika Kepala BPN sudah mendelegasikan tugas tersebut kepada pegawainya, maka tanggung jawab hukum tidak bisa serta-merta dibebankan kepada kepalanya,” ujarnya.

Untuk mempermudah pemahaman, Prof. Prija memberikan analogi kasus tahanan yang melarikan diri dari kantor polisi, semisal ​jika tahanan kabur, yang ditindak secara pidana adalah kepala jaga tahanan, bukan Kapolresnya. Sedangkan ​Kapolres hanya memikul tanggung jawab administrasi, karena tugas penjagaan sudah didelegasikan.

Prof. Prija juga menekankan bahwa BPN merupakan institusi besar yang mengurus arsip pertanahan dalam jumlah masif. Tidak rasional jika pimpinan tertinggi dibebankan tanggung jawab fisik atas setiap lembar arsip se-Bali, kecuali ada niat jahat (mens rea) atau perintah langsung.

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

“Apa mungkin semua arsip se-Bali menjadi tanggung jawab Kepala BPN? Kan tidak mungkin. Tetapi, kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga, atau dibiarkan hilang, barulah unsur pasal pidana terpenuhi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ahli menggarisbawahi bahwa dalam praperadilan ini, Termohon (Polda Bali) harus mampu menunjukkan dua alat bukti yang membuktikan keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali.

“Praperadilan harus bisa membuktikan adanya niat (kesengajaan), perintah lisan, surat tertulis, atau keputusan dari Kepala BPN yang membuat arsip tersebut tidak aman. Jika tidak, maka status tersangka harus gugur demi hukum dan keadilan,” ungkap Prof. Prija.

​Keterangan ahli tersebut kemudian dipertegas oleh Gede Pasek Suardika melalui pertanyaan kunci.

“Jadi, harus ada perintah langsung?” tanya Pasek.

​”Iya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalau sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawab pidananya tidak pada dia,” jawab Prof. Prija lugas.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini semestinya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.

Berita Terkait:  Polda Bali Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI Peringati Hari Kesaktian Pancasila

​Ia menilai, persoalan yang menjerat Kepala BPN Bali ini murni masalah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme administratif terlebih dahulu.

​”Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana. Karena ini adalah masalah administrasi, maka pidana itu merupakan ultimum remedium (upaya terakhir),” tegas Benediktus di hadapan Majelis Hakim.

​Hestu juga mempertanyakan urgensi penggunaan jalur pidana dalam sengketa administrasi pemerintahan.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara?” sentilnya.

Sekilas Kasus

​Sebagai informasi, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait pengelolaan arsip negara.

Pasal yang disangkakan kepada I Made Daging adalah Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.*** (Lan)

 

 

Berita Terkini