Balihotnews.com | BADUNG – Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang sempat merosot akibat kasus gagal bayar dan rendahnya literasi keuangan kini menjadi perhatian serius para pelaku industri.
Pemerintah bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah menyiapkan langkah strategis. Harapannya, Melalui program penjaminan polis mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia perasuransian nasional.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pemerintah sedang mengkaji mekanisme penjaminan polis sebagaimana diatur dalam rancangan Undang-Undang P2SK.
“Kalau asuransi berapa? sedang dikaji dan itu kapan? Nanti di tahun 2028. Tapi, peraturan pemerintah harus dikeluarkan terlebih dahulu bagaimana mekanismenya,” ujar Budi di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Jumat (17/10/2025).
Ia mencontohkan, di sektor perbankan masyarakat memiliki jaminan atas simpanan hingga Rp2 miliar.
“Apabila bank ada bentuk tabungan atau deposito bisa mendapatkan penggantian hingga Rp2 miliar. Jika ada masyarakat atau perusahaan menyimpan Rp5 miliar, lalu perusahaannya itu bangkrut atau bermasalah mereka hanya akan diganti Rp2 miliar,” jelasnya.
Menurut Budi, salah satu pasal di dalam UU P2SK yang kini dibahas di DPR akan direvisi agar mencakup program resolusi.
“Hal itu inisiatif dari para wakil di DPR di mana revisi program penjaminan polis itu ditambah lagi bukan hanya menjamin tapi ada program resolusi,” katanya.
Budi menjelaskan, selama ini jika izin usaha asuransi dicabut, perusahaan langsung dilikuidasi oleh LPS tanpa ada mekanisme penyelamatan.
Melalui rancangan baru, akan ada proses resolusi sebelum likuidasi untuk memberi kesempatan penyelamatan perusahaan.
“Pemerintah ada UU P2SK, bahwa akan ada penjaminan polis. Kalau sekarang ada penjaminan simpan bank nanti ada program penjaminan polis itu akan dijamin berapa nilainya itu, sedang dikaji,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini akan menjadi langkah penting mengembalikan kepercayaan publik.
“Seperti yang terjadi di Jiwasraya. Kalau nanti ada resolusi, kali ini untuk mengembalikan trust/kepercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi dengan program penjaminan polis di dalamnya ada program resolusi,” ungkapnya.
Budi berharap masyarakat ke depan akan kembali percaya dan melihat asuransi sebagai kebutuhan pokok dalam perlindungan risiko.
“Asuransi harus menjadi kewajiban proteksi risiko terhadap kematian, kecelakaan, dan lainnya. Di UU tersebut harus ada bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi pemegang polis,” pungkasnya.
Salah Satu Fokus Utama
Isu strategis tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang digelar oleh AAUI pada 15–17 Oktober 2025 di Nusa Dua, Bali.
Dengan mengusung tema “Empowering Trust: Connecting the World of Insurance and Reinsurance”, kegiatan ini menjadi wadah utama bagi pelaku industri asuransi untuk membangun kepercayaan. Selain itu memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mendorong transformasi berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.
Tahun ini, acara tersebut diikuti oleh lebih dari 1.000 pelaku industri dari 20 negara, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya dihadiri peserta dari 14 negara.
IR ke-29 menargetkan kehadiran lebih dari 1.500 peserta, termasuk pimpinan perusahaan asuransi dan reasuransi, regulator, investor, serta mitra industri dari dalam dan luar negeri.
Selama tiga hari penyelenggaraan, berbagai topik penting dibahas, mulai dari digitalisasi industri perasuransian guna mencapai profitabilitas, sinergi ekosistem finansial, hingga perkembangan industri reasuransi.
Forum-forum khusus seperti Forum CFO, Forum Direktur Teknik, Forum Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Hingga Forum CEO juga digelar untuk membahas tantangan spesifik di bidang keuangan, underwriting, hingga regulasi.
Acara ditutup dengan Executive Gathering yang menghadirkan sejumlah pembicara kunci, di antaranya Ogi Prastomiyono (Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun). Muliaman D. Hadad (Vice Chairman of Supervisory Board), Suwandi (Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi), serta Ahmad Irsan A. Moeis (Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan).
Melalui forum ini, industri juga menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain terkait POJK 23 Tahun 2023. Yaitu tentang minimum ekuitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi. Rancangan SEOJK mengenai Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Serta penerapan PSAK 117, serta tantangan penerapan kepatuhan keagenan dan peran aktuaria dalam menjaga profitabilitas industri.
AAUI sebagai organisasi yang menaungi seluruh perusahaan asuransi umum di Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan memperluas peran strategis asuransi dalam pembangunan ekonomi nasional. (rhm)





