Balihotnews.com | DENPASAR – Kasus laboratorium narkoba di Bali dengan terdakwa warga negara asing asal Ukraina, Roman Nazarenko, kembali memasuki sidang ke-3 di Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (21/8/2025).
Dalam persidangan, Roman Nazarenko tetap konsisten dengan jawabannya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas menjalankan perintah dari bosnya, Oleg Tkachuk.
“Saya hanya menjalankan perintah bos saya, yaitu Oleg Tkachuk,” ujarnya di ruang sidang.
Roman juga menampik bahwa ia membeli atau memesan paket yang diduga berisi sebuah alat untuk pabrik narkoba tersebut.
Ia hanya mengetahui bahwa paket tersebut berisi alamat tanpa adanya nama penerima dan nama pengirimnya.
Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu menghadirkan saksi ahli hukum pidana, acara pidana, dan tindak pidana khusus dari Universitas Trisakti, yaitu Dr. Maria Silvya E. Wangga, SH.MH.
Maria diketahui menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Pidana.
Soroti Aturan DPO
Saat diwawancara usai persidangan, Maria menekankan bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang berada di luar negeri harus mengacu pada Undang-Undang Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), bukan hanya aturan internal kepolisian.
Menurutnya, jika seseorang masuk dalam kategori orang yang dicari dan tidak berada di Indonesia, maka prosedurnya harus melalui Menteri Hukum dan HAM atas permintaan Kapolri serta Kejaksaan untuk diajukan secara diplomatik kepada negara terkait.
“Kenapa? Dalam konteks penyidikan, penahanan dan sebagainya. Itu regulasinya jelas karena hukum publik,” tegas Maria.
Ia juga menambahkan bahwa aturan internal Polri, seperti Peraturan Kapolri, tidak cukup untuk menjangkau penegakan hukum lintas negara.
“Nah di sini kalau kita lihat peraturan internal ini dia tidak bicara prosedur dan syarat. Jadi peraturan Kapolri ini sifatnya internal padahal yang kita bicara penegakan hukum publik,” ungkapnya.
Maria Silvia menyoroti kekosongan aturan dalam Undang-Undang Kepolisian yang hanya menyebut soal kerja sama lintas negara tanpa detail syarat dan prosedur. Ia juga menilai, dalam Peraturan Kapolri tidak ada penjelasan rinci mengenai definisi DPO maupun tersangka.
“Kalau kita mau mengikuti peraturan internal dia harus leterlek, menjelaskan siapa itu DPO di dalam Perkap, di pasal 1, lazimnya kalau kita bicara peraturan, (namun) itu tidak bicara apa itu DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan dua alat bukti yang sah.
“Apa itu tersangka? Orang yang karena keadaan dan perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian bukti permulaannya adalah dua alat bukti ,kalau mau ditetapkan sebagai tersangka orang tersebut,” terang Maria.
Kewenangan Penyitaan Barang Bukti
Selain membahas DPO, Maria juga menyinggung kewenangan penyitaan barang bukti dalam kasus Roman Nazarenko. Ia menekankan bahwa penyitaan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.
“Ini hati-hati loh. Jangan kita putar balik ketentuan hukum acara pidana ya. Karena konteks hukum acara pidana itu sangat jelas bahwa yang namanya penyitaan harus izin ketua pengadilan negeri. Jadi kalau penyitaannya itu sudah dilakukan dan tidak mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri maka keabsahan terhadap penyitaan itu tidak memiliki kekuatan,” tegasnya.
Maria menyimpulkan bahwa masih banyak kekurangan dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP). Ia menilai, kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum agar regulasi penegakan hukum lintas negara tidak hanya bertumpu pada aturan internal kepolisian, tetapi mengacu pada hukum publik dan regulasi yang lebih tinggi.





