Bali Perlu Perda Sampah Berisi Sanksi Tegas Bikin Efek Jera

Foto: Dr. Agustinus Dei selaku Anggota Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali berfoto bersama perwakilan media, sektor swasta, aktivis mahasiswa serta para mahasiswa, usai acara Talkshow Bumi Lestari bertajuk "Sustainability Future" di Lippo Mall Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yaitu melarang penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik.

Selain itu, Gubernur Koster juga meluncurkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Bali.

Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang merupakan kompilasi atau gabungan dari Pergub 97 tahun 2018 dan Pergub 47 tahun 2019.

Tak hanya itu, juga digencarkan Gerakan Bali Bersih, lantaran TPA Suwung ditutup, yang akan menimbulkan bencana bagi Bali, karena racun dihasilkan sampah, ketika hujan bakal mengalir kemana-mana. Jika rembesan ke laut menyebabkan ikan mati dan mengalir ke darat berdampak pada sumur-sumur, sekaligus berpengaruh terhadap Air Bawah Tanah (ABT). Apalagi mengalir keatas, racun sampah menghasilkan dioksin dan furan berpotensi menyebabkan kanker.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Rancang Proyek KPBU APJ dan Preservasi Jalan, Targetkan Beroperasi 2028

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis guna mengatasi masalah sampah di Bali lewat Tim Percepatan Super Prioritas Mendesak yang langsung dipimpin oleh Ny. Putri Koster sebagai Duta Sampah.

Meski telah dikeluarkan sejumlah kebijakan dan regulasi Pemerintah Provinsi Bali terkait pengelolaan sampah, namun hal tersebut diakui belum cukup maksimal untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali.

Jika hanya sifatnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali diakui tidak ada Sanksi Moral.

Untuk itu, audiens mahasiswa mendorong perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) Sampah dengan payung hukum yang jelas berupa Sanksi. Ketika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

Tak hanya itu, Perda Sampah akan lebih memperkuat Pergub Bali dan SE Gubernur Bali sebelumnya, karena didalamnya berisi Sanksi Moral, Sanksi Kurungan dan Sanksi Denda, sehingga diharapkan ada kesadaran kolektif secara bersama-sama guna mengatasi masalah sampah di Bali.

Untuk itu, berbagai pihak termasuk masyarakat ditegaskan tidak boleh membuang sampah sembarangan dan harus taat aturan.

Jika sudah Perda, berbagai pihak, termasuk masyarakat diminta berhati-hati, karena siapapun yang membuang sampah sembarangan dipastikan terkena hukuman berupa denda sesuai isi pasal yang dilanggar, agar menimbulkan efek jera.

“Saya sebagai PSBS PADAS mendukung apa dikatakan mahasiswa dan juga mereka mendukung apa yang menjadi Program Pemerintah dalam hal ini Pokja Tim Percepatan Super Prioritas Mendesak lagi urusan sampah, mereka mendukung kebijakan Gubernur, tapi akan lebih kuat lagi jika kebijakan Gubernur itu diperkuat dengan Perda Sampah,” tegas Dr. Agustinus Dei selaku Anggota Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali didampingi perwakilan media I Gusti Ayu Nyoman Septiari (Bale Bengong) dan sektor swasta diwakili Aliyya Haqxyla Sudirman ( Marketing Manager Noovoleum) serta Aktivis Mahasiswa, Mohammad Kenan Athala Ramadhan, SH., dalam acara Bumi Lestari bertajuk “Sustainability Future” diselenggarakan dalam bentuk talkshow interaktif di Lippo Mall Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025. (red).

Berita Terkait:  Tim III THK Awards akan Gelar Asesmen Hotel di Ubud

 

 

Berita Terkini