Ops Sikat Agung 2025, Polda Bali Amankan 123 Tersangka dari 95 Kasus Kriminal

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy. (balihotnews/ist)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy. (balihotnews/ist)

Balihotnews.com | DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali berhasil mencatat hasil signifikan dalam Operasi Sikat Agung 2025. Selama 16 hari pelaksanaan operasi, mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2025, aparat kepolisian mengungkap 95 kasus kejahatan jalanan dengan total 123 tersangka.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan kerja bersama seluruh Satgas Polda Bali dan Polres jajaran. Operasi ini menyasar kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian biasa (cusa).

“Secara keseluruhan, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus dan 123 orang tersangka yang melakukan kejahatan curat, curas dan curanmor,” ucap Kombes Pol. I Gede Adhi.

Rincian Kasus

Dari 95 kasus yang terungkap, paling banyak didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi berhasil mengungkap 29 kasus sesuai target operasi (TO) dan 26 kasus di luar TO, sehingga total 55 kasus curanmor dengan barang bukti 63 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 3 unit ponsel, 5 kunci T, 3 helm, 8 STNK, 6 celana, dan 1 kunci pas.

Berita Terkait:  Kejanggalan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Diungkap di Sidang, Polda: Kita Jawab Besok

Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), terdapat 18 kasus target operasi dan 14 kasus non TO, sehingga total 32 kasus. Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti 7 sepeda motor, 5 mobil, 12 ponsel, 3 perhiasan, 4 laptop, 1 mesin kompresor, 4 ekor ayam, dan 1 mesin bor.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berjumlah 4 kasus, terdiri dari 2 kasus TO dan 2 kasus non TO. Polisi menyita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 2 ponsel, serta uang tunai Rp4 juta.

Selain itu, terdapat pula 4 kasus pencurian biasa (cusa) yang diungkap selama operasi berlangsung. Jika ditotal, jumlah pengungkapan target operasi mencapai 49 kasus dan non TO sebanyak 46 kasus.

Jumlah Tersangka

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 123 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 41 tersangka kasus curat, 9 tersangka curas, 69 tersangka curanmor, serta 4 tersangka cusa.

Berita Terkait:  Polda Bali Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Menurut Kombes Adhi, capaian tersebut menunjukkan efektivitas operasi kepolisian yang tidak hanya fokus pada target yang sudah ditentukan, tetapi juga mampu membongkar kasus di luar sasaran.

“Dalam operasi sikat ini, tentunya terdapat target operasi yang menjadi fokus perhatian untuk diungkap, namun dalam pelaksanaannya kami juga mengungkap beberapa kejahatan di luar target operasi yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Imbauan Kepolisian

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menambahkan bahwa operasi ini digelar tidak semata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara pastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, agar tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan di Wilkum Polda Bali,” tutup Kombes Ariasandy.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali, Kejati Bali Tetapkan Direktur utama PT DWI Sebagai Tersangka

Dengan hasil ini, Polda Bali berharap situasi kamtibmas di Pulau Dewata tetap kondusif, sehingga masyarakat maupun wisatawan merasa aman dan nyaman. (red)

Berita Terkini