Balihotnews.com | DENPASAR – Momentum Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali menjadi saksi lahirnya kebijakan strategis yang akan menguatkan peran desa adat di tengah masyarakat. Kamis (14/8/2025), DPRD Provinsi Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34. Keputusan bulat seluruh fraksi ini tertuang dalam Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025.
Perda Bale Kerta Adhyaksa hadir sebagai payung hukum untuk memaksimalkan penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang berlandaskan hukum adat. Konsep ini diyakini mampu memperkuat harmoni sosial yang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., sebagai penggagas utama perda ini, menyatakan bahwa kehadiran Bale Kerta Adhyaksa akan memberikan dampak signifikan, tidak hanya di Bali tetapi juga secara nasional.
“Penguatan penyelesaian permasalahan masyarakat berbasis desa adat telah lama saya dorong. Bale Kerta Adhyaksa ini diharapkan menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain,” ujar Sumedana.
Menurutnya, perda ini akan menjadi bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 1 Januari 2026, khususnya dalam pasal-pasal yang mengatur keadilan restoratif.
Latar Belakang dan Fungsi
Secara historis, Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga adat yang berfungsi sebagai tempat musyawarah penyelesaian masalah di tingkat desa. Dalam sistem hukum adat Bali, penyelesaian masalah melalui jalur damai, musyawarah, dan pemulihan hubungan antarwarga lebih diutamakan dibanding pendekatan hukuman murni.
Melalui perda ini, Bale Kerta Adhyaksa akan memiliki kedudukan hukum yang jelas, prosedur yang terstandarisasi, dan koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum. Fungsi utamanya meliputi:
- Menjadi forum penyelesaian sengketa masyarakat secara adat sebelum dibawa ke jalur hukum formal.
- Memberikan putusan berbasis mufakat yang menekankan pemulihan hubungan sosial.
- Menjadi mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Menjadi sarana edukasi hukum adat kepada generasi muda.
Dengan legitimasi perda, Bale Kerta Adhyaksa juga diharapkan menjadi filter untuk mengurangi beban perkara di pengadilan dan memberikan penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan memulihkan rasa keadilan di masyarakat.
Penghargaan untuk Penggagas
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Bali juga menyerahkan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Dr. Ketut Sumedana. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas peran besarnya dalam merancang dan mendorong pengesahan perda tersebut.
Penghargaan yang diberikan tepat di Hari Jadi Provinsi Bali ke-67 itu menjadi kado istimewa bagi Sumedana, yang merupakan putra asli Bali dan kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Ia menyampaikan harapannya agar perda ini segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
Proses penyusunan Raperda Bale Kerta Adhyaksa melibatkan berbagai pihak, mulai dari Gubernur Bali, DPRD, hingga para akademisi. Masukan-masukan yang diberikan memastikan perda ini memiliki kekuatan hukum sekaligus relevansi sosial-budaya yang tinggi.
Dengan pengesahan ini, Bali kembali menegaskan komitmennya untuk memadukan kearifan lokal dengan sistem hukum nasional. Implementasi Bale Kerta Adhyaksa diharapkan mampu menjaga ketertiban, memperkuat solidaritas masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia. (dir)





