Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan di Gedung Kertasabha, Denpasar, Senin, 11 Agustus 2025.
MoU tersebut membuat Provinsi Bali mencatatkan sejarah sebagai Provinsi Pertama di Indonesia yang menjalin kerjasama pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bale Kertha Adhyaksa.
MoU ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar kebijakan dan program dapat dijalankan secara tepat dan terhindar dari pelanggaran hukum.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penandatanganan MoU kesepakatan Bale Kertha Adhyaksa ini dilakukan dalam rangka tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, dan keterbukaan (transparansi) terhadap masyarakat, sehingga setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang dicanangkan pemerintah provinsi harus dipastikan secara hukum.
“Kerjasama ini mengatur pendampingan dalam bidang hukum perdata dan TUN agar berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menyampaikan penandatanganan MoU Bale Kertha Adhyaksa ini bersifat mengamankan Pemerintahan Daerah dari sisi hukum, saat jaksa akan melakukan mitigasi terhadap pimpinan daerah, dengan cara melakukan pendampingan hukum, pendamping konsultasi hukum dan Legal Opinion (LO).
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, agar ke depannya tidak ada pelanggaran hukum secara perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya. (red).






