Akhir Kasus Mie Gacoan: Bayar Royalti Rp 2,2 Milyar Buat 65 Gerai

Foto: Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menandatangani perjanjian perdamaian di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah serta perwakilan SELMI. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses sebagai pemegang lisensi merek Mie Gacoan dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) resmi berakhir damai, Jumat, 8 Agustus 2025.

Hal tersebut terjadi, setelah kedua pihak sepakat dalam mediasi dan pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti musik sebesar Rp 2,2 milyar buat 65 gerai yang beroperasi di seluruh Indonesia periode 2022–2025.

Kesepakatan dicapai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Jumat siang, 8 Agustus 2025.

Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menandatangani perjanjian perdamaian di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah serta perwakilan SELMI.

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

Dalam perjanjian itu, MBS sepakat melunasi royalti musik sebesar Rp 2.264.520.000 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dengan tenggat pembayaran hingga pukul 15.00 WITA di hari yang sama.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah gerai, kapasitas kursi dan lama operasional sejak 2022 yang mencakup 65 gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa dan Sumatera.

“Itu bukan soal jumlah, yang penting kebesaran jiwa kedua pihak. SELMI menjalankan tugasnya, dan Ibu Ayu menunjukkan sikap luar biasa,” kata Supratman usai penandatanganan.

Menurutnya, penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah fondasi ekosistem kreatif. Ia juga menekankan, royalti berbeda dengan pajak.

“Negara tidak mendapat apa-apa secara langsung. Semua disalurkan kepada pencipta atau pemegang hak,” kata Supratman, seraya berjanji mendorong transparansi pungutan dan menyiapkan regulasi baru agar pembagian royalti lebih adil.

Berita Terkait:  Cegah Krisis Air Bali, Wamenpar Ni Luh Puspa Tanam 12.500 Bambu di Lempuyang

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menyebut kesepakatan ini dicapai setelah tiga kali mediasi. “Bisa jadi contoh bagi pengusaha lain untuk menghargai karya cipta,” kata Eem.

Sementara itu, Direktur MBS, Ayu Sasih menegaskan pembayaran royalti bukan akhir dari penggunaan musik di gerai mereka. “Kami tetap memutar lagu sesuai kesepakatan. Yang penting adalah perdamaian,” ucapnya.

Perwakilan SELMI, Ramsudin Manulang, memastikan nominal Rp 2,2 milyar sesuai aturan dan hasil perhitungan bersama. “Baik SELMI maupun Mie Gacoan punya angka yang sama,” pungkasnya. (dre).

 

 

Berita Terkini